Terapkan Remisi Online
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mengikuti aturan dari pusat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu akan menerapkan remisi online terhadap warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan seluruh Provinsi Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Plh Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham, Gunawan Sutrisnadi.
\"Sesuai arahan dari Bapak Menteri, seluruh UPT yang ada di Indonesia khusunya di Bengkulu bakal menerapkan remisi online,\" jelas Gunawan setelah selesai melakukan teleconference di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Rabu (6/3).
Untuk melakukan remisi online, seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Bengkulu sudah dipastikan siap, termasuk Lapas Kelas IIA Bengkulu dan Rutan Kelas IIB Bengkulu. Remisi online tersebut dilakukan agar tercipta transparansi dan akuntabel, selain itu bebas biaya. Bukan hanya remisi saja yang diterapkan online.
Tetapi bebas bersyarat, cuti menemui keluarga dan cuti bersyarat akan diterapkan melalui online. \"Pada intinya kita terapkan hal tersebut agar terbebas dari Pungli,\" imbuh Kadiv Pas.
Cara kerja aplikasi online bebas bersyarat tersebut cukup sederhana. Seluruh data warga binaan yang ada di Bengkulu terlebih dulu akan dikirimkan ke pusat. Setelah data masuk secara otomatis data akan terkoneksi ke pusat.
Untuk warga binaan yang melakukan pelanggaran datanya tidak akan dimasukkan. Sebaliknya, jika warga binaan tidak melakukan pelanggaran bisa langsung melihat kapan akan mendapatkan remisi. Tentunya untuk melihat aplikasi tersebut butuh komputer atau handphone. Petugas akan mengawasi warga binaan yang akan melihat data mereka.
\"Jika mereka melihat sendiri kapan dapat remisi melalui aplikasi tidak langsung berkomunikasi dengan petugas,\" pungkas Kadiv Pas.
Kadiv Pas berharap kepada seluruh warga binaan yang ada di Provinsi Bengkulu berkelakuan baik sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi atau bahkan bebas bersyarat. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: