Peserta Pemilu Diminta Siapkan Saksi di TPS
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengingatkan setiap peserta Pemilu 2019, baik parpol maupun calon perseorangan (DPD RI) serta calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) diminta menyiapkan saksinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut dilakukan agar proses pemungutan dan rekapitulasi perolehan suara dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, seluruh Parpol dan pendukung DPD RI dan Capres serta Cawapres untuk menyiapkan saksi di TPS.\"Pelaksanaan Pemilu tinggal satu bulan lebih lagi, sebaiknya seluruh peserta pemilu memiliki saksi di setiap TPS,\" kata Irwan, Rabu (6/3).
Dikatakan, keberadaan saksi di TPS itu sangat penting, karena akan memantau jalannya proses pemungutan dan rekapitulasi raihan suara. Dari catatan, ada sekitar 16 ribuan TPS, disarankan untuk dapat diisi semuanya.\"Penting saksi itu. Jika laporan saksi tidak ada masalah, maka di kemudian hari juga bisa tidak ada masalah, karena sudah dipertanggung jawabkan. Begitu juga sebaliknya, apabila saat berlangsungnya proses pemungutan suara ada kekeliruan bisa langsung diperbaiki,\" ujarnya.
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, untuk saksi yang diperbolehkan masuk dalam arena TPS adalah saksi resmi atau yang memegang mandat sebanyak 1 orang per peserta Pemilu.\"Untuk saksi bayangan bisa saja memantau proses di TPS, tetapi berada di luar TPS dan tidak diperkenankan masuk,\" jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon mengaku, pihaknya sedang menggodok persiapan saksi yang akan ditempatkan di setiap TPS. \"Untuk saksi Partai Demokrat kita serahkan pada masing-masing DPC, karena saksi resmi akan di-SK-kan oleh Ketua dan Sekretaris DPC,\" tutupnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: