Penyusunan APBDes Terganjal Perbup

Penyusunan APBDes Terganjal Perbup

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini, belum satupun desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Dari informasi yang diperoleh Bengkulu Ekspress, keterlambatan menyusun APBDes ini dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan keuangan desa belum selesai. Padahal Perbup itu merupakan landasan atau acuan bagi Pemerintah Desa (Pemdes) menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA) APBDes.

\"Dalam waktu dekat, Perbup tentang pengelolaan keuangan desa akan tuntas. Saat ini hanya tinggal menunggu teken Bupati,\" kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu tengah, Edi Susila SSTP MSi.

Ditambahkan Edi, bisa terkendala dikarenakan terjadi perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 113 tahun 2018 menjadi Permendagri nomor 20 tahun 2018. \"Permendagri merupakan pedoman dalam penyusunan Perbup. Ketika Permendagri diubah, maka Perbup tentang pengelolaan keuangan desa juga harus diubah. Perubahan inilah yang membutuhkan waktu. Sebab, Perbup lama sudah tak berlaku lagi,\" paparnya.

Dalam peratura terbaru, beber Edi, memang terjadi banyak perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan desa. Sebagai contoh, jika ditahun 2018 lalu pembangunan sarana olahraga berada di bidang pembangunan dan bisa direalisasikan dengan menggunakan dana desa (DD) bantuan dari Pemerintah Pusat. Tahun ini, pembangunan sarana olahraga berada pada bidang pemberdayaan masyarakat yang hanya bisa direalisasikan dengan menggunakan alokasi dana desa (ADD).

\"Banyak hal-hal teknis yang mengalami perubahan. Sebab itulah, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,\" papar Edi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu tengah, Welldo Kurniyanto SE MM melalui Kabid Anggaran, Ade Christanto SSTP menegaskan, dana desa (DD) barubisa disalurkan jika persyaratan dilengkapi.

Meliputi, dokumen APBDes, rekomendasi dari DPMD serta berita acara hasil audit dari Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu tengah. \"Jika syarat belum lengkap, secara otomatis penyaluran DD ke rekening kas desa belum bisa diproses,\" demikian Ade.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: