Dua Peserta Seleksi PPIH Mundur

Dua Peserta Seleksi PPIH Mundur

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2019 di Hotel Madelin, kemarin (5/3), diikuti 24 orang peserta. Seleksi ini merupakan tahapan lanjutan yang sebelumnya sudah dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan internal jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Bengkulu. Peserta seleksi ini memperebutkan 13 kursi PPIH Bengkulu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Bengkulu, Drs. H Bustasar MS M.Pd melalui Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Ramlan Karim M.HI menuturkan, data awal peserta seleksi yang dinyatakan lolos di tingkat kabupaten/kota dan internal Kanwil Kemenag sebanyak 26 peserta, namun dalam pelaksanaan seleksi tingkat provinsi ini ada dua orang mengundurkan diri dengan alasan sakit.

\"Dari 26 peserta, dua diantaranya mundur karena sakit, tapi kita masih menunggu surat resmi dari bersangkutan,\" ungkap Ramlan.

Menurutnya, seleksi PPIH tingkat provinsi berbeda dengan pelaksanaan di kabupaten/kota. Seleksi kali ini digelar dalam dua tahap, yaitu tes tertulis dan wawancara.  Untuk seleksi tertulis, peserta mengerjakan sebanyak 100 soal dalam bentuk pilihan ganda. Peserta langsung mengerjakan soal secara online dengan sistem Computer Assited Tes (CAT). Hal ini dilakukaan untuk menghasilkan peserta yang memiliki kompetensi, baik dari sisi ibadah maupun dari sisi lainnya.  Untuk mengukur kemampuaan pemahaman dan pengalaman bidang tugasnya, maka peserta akan dites melalui sesi wawancara. Tahap wawancara ini peserta diberikan soal dalam bentuk wawancara tertulis maupun lisan.

\"Soalnya baru diterima langsung dari tim pusat dan online, selanjutnya peserta mengerjakan soal dengan menggunakan android. Setelah mendapat password, peserta langsung mengerjakan di handphonenya masing-masing, dan nilainya pun sudah langsung bisa diakses peserta, kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara yang dilakukan tertutup,\" ungkapnya.

Materi soal yang diujikan pun masih seputar penyelenggaraan ibadah haji. Setelah semua tahapan tuntas, maka nilai peserta akan diakumulatifkan dengan masing-masing persentase baku, yaitu seleksi administrasi 30 persen, tes tertulis 40 persen dan 30 persen lagi tes wawancara. Di sisi lain, Komisi Komisioner Pengawas Ibadah Haji, Syamsul Ma\'arif menuturkan kehadiranya ke Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap prosesi penyelenggaran ibadah haji, termasuk proses seleksi petugas haji.

Pihaknya juga akan mengawasi proses layanan haji di Arab Saudi, baik mengenai tempat penginapan haji hingga katering.  \"Ini adalah rangkaian prosesi haji diawali dengan perekrutan calon petugas haji, yang prosesnya perlu diawasi,\" ungkapnya.  Ia sangat mengapresiasi penyelenggaran seleksi terbuka yang berlangsung di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, pelaksanaan seleksi secara online dengan sistem android merupakan bentuk keterbukaan yang digencarkan pemerintah selama ini.

\"Seleksi sistem android ini sudah berlangsung dua tahun, dan ini kali keduanya, \" ungkap Syamsul.  Diakuinya, sistem yang baru diterapkan tersebut masih ditemukan kendala-kendala dan perlunya perbaikan-perbaikan. Karena realisasinya, ternyata masih banyak kendala seperti jaringan yang kurang bagus, dan masih ada peserta yang gaptek dalam penggunaan HP. \"Ini menjadi catatan khusus untuk perbaikan-perbaikan ke depan, supaya dapat petugas berkualitas, harus diseleksi dari tahap awal yaitu di kabupaten/kota,\" imbuh.

Ia juga menyarankan kepada pihak Kanwil Kementerian Agama Bengkulu ke depan dapat membuka secara terbuka proses seleksi PPIH ini dengan menggandeng instansi-instansi lain.  \"Supaya peserta yang ikut seleksi lebih banyak sehingga semakin memudahkan kita untuk memutuskan petugas yang terbaik di daerahnya. Di daerah lain sudah melibatkan unsur pondok pesantren, tokoh agama, ulama, perguruan tinggi, ormas-ormas Islam dan lembaga keagamaan dan lainnya sehingga peserta lebih banyak. Mungkin di Bengkulu belum melibatkan itu karena jumlah jamaahnya masih sedikit,\" papar Syamsul.

Ia pun menyayangkan adanya peserta yang mundur tanpa adanya pemberitahuan. Hal ini jelas merugikan orang lain dan daerah itu sendiri. Ia pun meminta daerah untuk selektif dan menegakkan aturan, bagi siapa saja yang mundur dalam prosesi seleksi tanpa pemberitahuan maka dapat diberikan sanksi tidak diperkenankan kembali mengikuti seleksi tahun depan. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: