Pindah Alamat Berpotensi Kehilangan Hak Pilih

Pindah Alamat Berpotensi Kehilangan Hak Pilih

TAIS,Bengkulu Ekspress - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma Suryadi MPdi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, harus memperjelas warga yang berpindah alamat tempat tinggal berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019. Hal ini adanya Indikasi beberpa pemilih pindah alamat yang sudah terdaftar di tempat awal.

\'\'Untuk masuk ke DPK itu tidak bisa kalau sudah terdaftar di tempat awal. Pasalnya, kalau dia pindah kabupaten dia tidak bisa memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten, apakah pindah kecamatan atau pindah kabupaten. Apalagi pindah provinsi, yang itu menjadikan seseorang itu pindah dapil,\" sampai Suryadi pada Bengkulu Ekspress kemarin (5/6).

Pernyataan ini dikeluarkan terkait adanya laporan warga di Kecamatan Ilir Talo. Ada salah seorang warga pindah dari Provinsi Sumatra Barat ke Ilir Talo dan sudah memiliki KTP Kabupaten Seluma. Hanya saja, yang bersangkutan saat ini tidak terdaftar dalam DPT melainkan sudah masuk dalam DPT Sumatra Barat. Kondisi itu membuat yang bersangkutan kehilangan hak suaranya.

Suryadi menambahkan, bila warga pindah ke satu tempat yang kecamatannya berbeda dapil kabupaten, warga tersebut berpotensi kehilangan hak pilih dalam DPRD kabupaten. Namun, dia masih dimungkinkan bisa memberikan hak suara untuk pemilihan tingkat provinsi.

\"Kalau dia pindah ke satu tempat lain tetapi kecamatannya beda dapil untuk DPRD kabupaten, potensial kehilangan hak pilih untuk DPRD kabupaten, tapi provinsi masih mungkin dia punya hak pilih,\" ujar Suryadi.

Ditambahkannya, warga yang pindah menjelang hari-H memiliki surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan (formulir A5) tetap mendapatkan lima surat suara. Kelima surat suara itu, surat suara pemilihan DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan presiden.

Apabila dia pindah menjelang hari-H pemungutan suara menggunakan formulir A5, misal di dapil DPRD kabupaten/kota pindahnya masih di satu dapil DPRD kabupaten/kota, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan lima surat suara.

Jika pindah ke luar dapil kabupaten/kota dalam satu provinsi, seseorang tersebut mendapatkan empat surat suara. \"Apabila di luar dapil provinsinya, mendapatkan tiga, yakni pilpres, DPD, dan DPR RI. Namun jika diluar Provinsi mereka hanya mendapatkan satu surat suara yakni hanya Pilpres,\" Jelas Suryadi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: