Tempo 3 Bulan, Beraksi 12 TKP

Tempo 3 Bulan, Beraksi 12 TKP

Hasil Curian Dijual ke Padang Guci

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Ca (22) warga Desa Tanjung Besar, Kedurang dan Ji (20) warga Desa Keban Agung 3 Kedurang, meskipun umur masih muda, namun keduanya sudah terlibat belasan tempat kejadian perkara (TKP) mencurian sepeda motor (curanmor).

Ji sendiri merupakan residivis curanmor yang baru keluar penjara 6 bulan lalu. Namun saat ini kembali beraksi. Bahkan keduanya ditambah dengan temannya On (20), juga warga Desa Tanjung Besar, kedurang yang saat ini masih DPO spesialis curanmor di malam hari dalam rumah.

“ Hanya tempo 3 bulan, mereka sudah beraksi di 12 TKP dan semuanya malam hari dalam rumah,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi Kanit Pidum, Ipda Priyanto SH.

Priyanto mengatakan, ke-3 warga Bengkulu Selatan dan dua diantaranya sudah berhasil dibekuk tersebut, semuanya beraksi dalam wilayah Bengkulu Selatan seperti 4 TKP di kedurang, 4 TKP di Kota Manna, 1 TKP di Pino Raya dan sisanya di Bunga Mas dan arah Seginim tersebut, dalam menjalankan aksinya, mereka terlebih dahulu melakukan survey.

Setelah mengetahui ada sepeda motor terparkir di rumah warga yang bisa dilihat dari jalan raya, mereka lalu melancarkan aksinya. Untuk menjalankan aksinya, On, pelaku yang ditetapkan DPO sebagai ahlinya, sebab On ini yang menjebol kunci sepeda motor tersebut, lalu membawanya kabur. Setelah itu, On juga yang memodivikasi sepeda motor hasil curian agar tidak dikenali lagi pemiliknya.

“ On ini sudah ahli dalam bongkar pasang sepeda motor, bahkan dirinya diduga sebagai otak dari aksi curanmor tersebut,” imbuhnya.

Setelah sepeda motor berhasil dicuri, sambung Priyanto, lalu On melakukan modivikasi, setelah itu dijual ke Padang Guci. Setiap unit sepeda motor tersebut dijual seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor yang mereka curi, digunakan untuk berfoya-foya. “ Pembelinya hanya 1 orang, kemudian orang Padang Guci itu yang menjualkannya lagi pada warga,” beber Priyanto.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya Ca (22) warga Desa Tanjung Besar, Kedurang dan Ji (20) warga Desa Keban Agung 3 Kedurang, dibekuk anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan lantaran mencuri sepeda motor Honda Revo milik Sarman (49) warga Desa Nanjungan, Pino Raya, Rabu(20/2) dini hari sekitar pukul 03.30 WIb. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: