Penjual dan Penadah Curanmor, Dibekuk

Penjual dan Penadah Curanmor, Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - MH (39) warga Kelurahan Pagar Dewa dan YA (45) warga Jalan Muhajirin 25 Kecamatan Singaran Pati ditangkap Timsus Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu. Keduanya ditangkap diduga terlibat dugaan kasus penjualan dan penadahan barang hasil curian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (5/3) dinihari tanpa perlawanan berarti.

\"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara instensif,\" kata Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Max Mariners Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kanit Opsnal Ditreskrimum Polda Bengkulu Ajin Komisaris Polisi (AKP) Andi Kadesma SIK, kepada Bengkulu EkspressĀ  kemarin (5/3).

Ia mengatakan, untuk barang bukti motor yang hendak dijual YA kepada MH, Yamaha Vixion berhasil diamankan dan sekarang berada di Mapolda Bengkulu. Sedangkan, untuk BB lainnya masih kita dalami dan selidiki.Dari keterangan YA, dirinya mendapatkan motor tersebut dari SA. Dia diminta SA untuk menjual sepeda motor tersebut. Ketika itu SA mengaku motor tersebut milik adiknya dan dirinya diminta untul menjualkan lalu mendapatlan upah sebesar Rp 200 ribu.

\"Katanya saya akan dikasih Rp 200 ribu jika motor tersebut sudah laku, tetapi sampai kini belum laku juga,\" kata YA Sementara itu, MH yang baru mau membeli motor tersebut, turut diamankan di kawasan Simpang SLB karena diduga sebagai penadah yang rencananya akan membeli motor tersebut dengan harga Rp 3 juta. \"Baru mencoba saja, tahu-tahu sudah datang polisi. Uang saja belum sempat dikasihkan,\" demikian ujar MH. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: