Calo CPNS Divonis, 2 Tahun 10 Bulan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – ES (37), warga Kelurahan Surabaya, yang terlibat dalam kasus penipuan CPNS, divonis majelis hakim pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dugaan tindak penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana. Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto SH MH saat membacakan surat vonis mengatakan, yang memberatkan terdakwa pernah melakukan tindakan serupa dan sudah dijatuhi vonis bersalah.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa ES dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata Fitrizal dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (4/3).
Majelis hakim menyebutkan, dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap korban Gufron bin Suharsono, warga Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 273 juta. Modusnya terdakwa mengaku bisa meluluskan korban menjadi TNI. Namun dalam proses seleksi korban tidak lulus. Terdakwa kemudian menawarkan untuk menjadi anggota Polri, namun juga tidak lulus. Hingga akhirnya korban melapor ke Polda Bengkulu.
“Apa yang sudah dilakukan terdakwa ini pun sudah dibenarkan dengan bukti dan keterangan saksi selama persidangan sehingga kita berpendapat jika terdakwa ES memang bersalah,” ucapnya.
Keputusan hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Yenti Kosnita SH. yakni 3 tahun. Usai pembacaan vonis, terdakwa ES masih menyatakan fikir-fikir atas putusan tersebut apakah mengajukan banding atau tidak nantinya. Hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya atau fikir-fikir dahulu.
Kasus ini berawal dari terdakwa ES ini sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh korban bernama Ismail, warga Kota Bengkulu dan korban lainnya bernama Ghuffron, warga Bengkulu Utara dan yang terakhir korban bernama Herlina Hutahean. Mereka melaporkan ES atas kasus yang sama yakni penipuan berkedok bisa meluluskan menjadi anggta Polri. Kejadian itu berlangsung pada 2016 dan Juni 2018.
Modus tersangka ES dalam menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban untuk mau mengikuti tes, baik tes CPNS maupun tes masuk anggota Polri melalui dirinya. Dengan syarat menyerahkan uang pelicin terlebih dahulu dan baru ditahap selanjutnya dikirim melalui rekening. Ternyata setelah semua uang yang diminta terlapor diserahkan korban. Hingga saat ini janji tersangka tak terpenuhi.
Para korban yang sudah menunggu niat baik terlapor ES sejak sejak 2016 dan 2018, segera mengembalikan uang mereka pun geram. Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk diproses secara hukum. Jika ditotal dari ketiga korban, uang yang telah diterima tersangka ES mencapai Rp 447 juta. Uang itu sudah habis digunakan ES untuk kebutuhannya sehari-hari. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: