Pemkot Tarik Retribusi Kesehatan

Pemkot Tarik Retribusi Kesehatan

\"\"RATU SAMBAN, BE - Program kesehatan gratis yang selalu dibanggakan Pemerintah Kota, tampaknya segera berakhir. Pasalnya, Pemkot akan segera menerapkan penarikan retribusi kesehatan. Hal ini diketahui setelah Walikota Bengkulu H Ahmad Kanedi SH MH, kemarin menyampaikan nota penjelasan dalam rangka penyampaian 14 Raperda dalam sidang paripurna DPRD Kota, yang dipimpin Wakil Ketua I, Irman Sawiran SE dan dihadiri 18 anggota dewan lainnya. Ke-14 Raperda itu terdiri dari retribusi Rumah Potong Hewan (RPH), Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Izin Trayek Angkutan Kota (Angkot), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pajak Penerangan Jalan, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Ketua Badan Legislasi Sujono SP usai paripurna menuturkan, dengan pengajuan ke-14 Raperda oleh eksekutif, artinya Raperda yang akan dibahas tahun 2012 mencapai 21 Raperda. Karena masih ada 7 Raperda yang belum tuntas dibahas pada tahun 2011 lalu. Dan legislatif siap membahas hingga maksimal 30 Raperda selama satu tahun ke depan. Ke-14 Raperda yang diusulkan itu pada umumnya sudah ditarik retribusinya, hanya saja yang sifatnya baru diusulkan yakni retribusi pelayanan kesehatan, karena sebelumnya retribusi itu selama kepemimpinan Ahmad Kanedi SH MH, retribusi itu telah digratiskan. Dengan diterbitkan retribusi pelayanan kesehatan itu artinya kesehatan gratis yang diterima masyarakat selama ini tidak murni lagi diterima. Ada pelayanan yang harus dipungut biaya ada yang tidak. Dewan kata Sujono, sifatnya setuju saja Raperda pelayanan kesehatan itu ditarik retribusi, yang terpenting pelayanan terhadap masyarakat memuaskan. Sementara itu dalam sambutanya walikota menuturkan kalau umumnya retribusi yang diusulkan itu tersebut telah diberlakukan. Hanya saja dengan adanya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka seluruh Perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah harus disesuaikan sebagai landasan dalam melaksanakan pungutan. \"Raperda itu berkaitan dengan peningkatan tarif dan objek pajak, sehingga sesuai dengan UU harus dilakukan, dan jika ini dilakukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah juga,\" katanya. Disingung soal retribusi pelayanan kesehatan yang akan diberlakukan, Bang Ken membantah akan menarik program pelayanan kesehatan gratis yang diunggulkan selama ini. Ia juga menegaskan program kesehatan gratis yang telah dilakukan tidak berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatanya menjadi walikota. \"Kesehatan gratis tetap ada, dan teknis pelaksanaan pungutan retribusi itu diserahkan ke dinas teknis,\" tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: