Bimtek Penerapan Siskeudes 2.0

Bimtek Penerapan Siskeudes 2.0

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong menggelar pelatihan dan bimbingan teknis penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskuedes) versi 2.0 terhadap seluruh desa (93) yang ada di Kabupaten Lebong.

Pelatihan dilaksankan di aula serbaguna Swarang Patang Stumang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong. Kegiatan tersebut dilaksankan, kemarin Rabu (27/02) hingga Jumat (01/03). Kegiatan ini merupakan salah satu amanah dari Undang-undang nomor 6 tahun 2015 dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatis.

Kepala Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi mengatakan, bahwa sistem aplikasi saat ini telah berubah. Untuk itulah pihaknya harus memberikan bimbingan teknis kepada bendahara desa ataupun kepala urusan keuangan desa dengan tujuan meningkatkan kualitas Pemdes itu sendiri.

“Sehingga mereka bisa benar-benar memahami Siskeudes versi 2.0 ini,” jelasnya, kemarin (27/02).

Dengan memahami aplikasi terbaru ini, nantinya setiap desa mampu mengimplementasikan proses perencanaan, pertanggungjawaban hingga pelaksanaan pada kegiatan dalam melakukan pengelolaan dana yang ada pada desa menjadi lebih baik. “Sehingga Pemdes ketika bekerja, bisa bersinergi dengan ketentuan yang berlaku,” sampainya.

Namun disayangkan dalam kegiatan Bimtek, masih ada pihak desa yang tidak mengirimkan utusannya. Untuk itulah, Reko menegaskan, bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada seluruh desa yang diketahui tidak mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti Bimtek.

“Dalam waktu dekat kita akan kirimkan surat teguran,” tegasnya.

Untuk diketahui kegiatan ini merupakan salah satu upaya pihaknya agar seluruh desa untuk melakukan rekapitulasi dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa (DD0 dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang ada di Kabupaten Lebong. “Dimana sebelumnya kita juga telah menyurati seluruh desa melalui Camat masing-masing untuk segera melaporkan apa yang telah diminta sebelumnya untuk proses anggaran di tahun 2019,” tutur Reko.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: