Pendaftar Seleksi Bakal Ditolak

Pendaftar Seleksi Bakal Ditolak

Jika Tak Kantongi Izin Kada

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Panitia Seleksi (Pansel) Eselon II Pemprov Bengkulu telah resmi membuka pendaftaran seleksi untuk 17 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pendaftaran mulai tanggal 26 Februari hingga 12 Maret mendatang.  Ketua Pansel Eselon II Pemprov Bengkulu, Drs Hamka Sabri MSi mengatakan, pendaftaran tersebut dilakukan secara online melalui http://seleksijpt.bengkuluprov.go.id.

Semua pejabat eselon III dan III dengan golongan IVb dan IVa, baik di pemprov maupun di pemda kabupaten/kota boleh ikut mendaftar asalkan calon pelamar tersebut bisa memenuhi 18 syarat yang telah ditentukan oleh Pansel. Salah satunya, wajib mendapatkan persetujuan kepala daerah (Kada), seperti gubernur maupun walikota dan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.

\"Syarat itu wajib dipenuhi semua oleh calon pelamar,\" ujar Hamka saat menggelar konfrensi pers di Media Center Pemprov Bengkulu, kemarin (26/2).

Tidak hanya itu, calon pelamar juga harus memiliki sertifikat kelulusan Diklatpim III atau Diklat kompetensi penjejangan jabatan fungsional tertentu. Kemudian yang lebih utama, calon pelamar itu juga harus pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singat dua tahun, lalu memiliki pengalaman dalam tugas yang berkaitan dengan jabatan yang akan dilamar, secara kumulatif minimal 5 tahun. Begitupun dengan umur, paling tinggi 56 tahun pada saat dilantik nantinya. Jika tidak, maka dipastikan berkas pendaftarannya akan ditolak.

\"Prestasi kerja juga diukur bernilai baik, sekurang-kurangnya dua tahun terakhir,\" tambahnya.

Hamka mengatakan, calon pelamar dibatasi hanya untuk pejabat yang ada di Provinsi Bengkulu. Artinya, pejabat yang dari luar provinsi tidak diperbolehkan mendaftar.  Hal tersebut dilakukan, gubernur memandang pejabat yang ada di Provinsi Bengkulu ini memiliki potensi untuk bisa menggerakkan OPD di provinsi.  \"Walapun sifatnya open bidding, tapi open bidding terbatas. Kita yakin, SDM yang ada di Provinsi Bengkulu cukup memadai untuk mengemban tugas di OPD Provinsi. Pengamatan kita, OPD belum keluar, cukup di dalam Provinsi Bengkulu,\" jalas Hamka.

Setelah mendaftar, calon pendaftar harus langsung menyerahkan berkas pendaftaran ke BKD Provinsi. Berkas juga diminta untuk menyerahkan secara sendiri kepada petugas penerima berkas pendaftaran. Pansel juga tidak akan menerima kembali, jika ada berkas yang harus dilakukan perbaikan.  \"Tidak menerima berkas susulan. Jadi harus dicek betul lengkap atau tidak,\" tuturnya.

Seperti diketahui, 17 jabatan yang kosong atau dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Kepala Kesebangpol, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dishub, Kepala Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Hukum, Kepala BPKD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas PMD, Kepala DLHK, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan, Kepala Dispar, Kepala BPSDM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan satu jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahaan, Hukum dan Politik masih kosong.

Hamka menegaskan, proses seleksi itu akan berakhi pada tanggal 28 Maret mendatang. Ketika telah mendapatkan 3 besar, maka pansel akan menyerahkan hasil tersebut kepada gubernur sebagai penilai akhir. Lalu ke KASN, KemenPAN-RB dan terakhir ke Kemendagri.  \"Kalau selesai akhir Maret, awal April sudah dilantik. Jadi mohon doanya, tidak ada masalah,\" tegas Hamka.

Hamka juga mengatakan, 5 orang pansel yang terbentuk tidak dipilih secara cermat dan mendapatkan pertimbangan dari gubernur. Untuk itu, Hamka memastikan tidak akan ada pansel yang akan menerima sogok menyogok. Begitupun dengan calon pelamar, jika ada yang mangaku bisa meloloskan dengan syarat uang, maka dipastikan itu hanya penipuan. \"Jangan pernah percaya dengan hal tersebut. Karena itu jelas penipuan,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: