Masih Ada 3 DPO Lagi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Seorang yang masuk daftar pencarian ornag (DPO) atau buronan terpidana kasus korupsi pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995 dan 1996, M Taufik sudah tiba di Bengkulu, kemarin (27/2). Ternyata bukan hanya Taufik saja yang menjadi DPO pada kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,091 miliar tersebut. Masih ada tiga DPO yang saat ini terus dipantau keberadaannya oleh tim intel Kejati Bengkulu bekerja sama dengan intel Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga orang DPO dimaksud Supratman mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu Cabang Curup, Ismuni Samal mantan Kepala Cabang Pembantu BPD Lebong dan Indra Syafri staf BPD Lebong. Seorang terpidana lagi adalah Erliansyah, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia sehingga tidak dilanjutkan perkarannya.
\"Supratman mendapatkan vonis 2 tahun subidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 500 juta, untuk yang lain masih dicari datanya,\" jelas koordinator Pidsus Kejati Bengkulu Adi Nuryadin Sucipto SH MH.
Masih dikatakan Adi, berdasarkan pantauan intel Kejagung, tiga orang DPO tersebut diketahui ada yang berada di Bengkulu dan luar Bengkulu. Supratman terpantau berada di Bengkulu, sementara Ismuni Samal dan Indra Syafri diketahui berada di Provinsi Lampung. \"Dari pantaun intel Kejagung, mereka ada di Lampung dan Bengkulu,\" imbuh Adi. Untuk terpidana M Taufik, nampaknya Taufik memang dari awal tidak ada itikad baik menyerahkan diri. Sejak menerima putusan kasasi tahun 2004 lalu, Taufik sudah tidak ada lagi di Bengkulu. Bahkan tahun 2006, dirinya pindah identitas menjadi warga Tangerang.
\"Seharusnya dia kan tahu dan kooperatif, selang waktu selama itu tidak mungkin jika dia tidak tahu. Dia sehari-hari bekerja sebagai freelance idependent pembukuan, tidak ada perlawanan saat kita tangkap,\" pungkas Adi.
M Taufik hanya diam saja saat ditanya kemana saja selama 14 tahun lebih melarikan diri. Sembari menundukkan kepalanya yang menggunakan topi, Taufik berlari cepat menghindari awak media. M Taufik sulit tertangkap karena sering berpindah tempat dan kerap berganti handphone. Sehingga intel Kejagung kesulitan melacak keberadaan Taufik.
Baru pada Selasa (26/2) kemarin, informasi kebaraan M Taufik akurat sehingga langsung dilakukan penangkapan. Kemarin (27/2), M Taufik sudah dibawa ke Bengkulu. Setelah diperiksa sekitar 10 menit, penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong langsung membawa Taufik ke Lapas Kelas IIA Bengkulu, untuk dilakukan penahanan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: