Sertifikasi Tukang Gagal Dilaksanakan

Sertifikasi Tukang  Gagal Dilaksanakan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Anggaran tidak disetujui, membuat pelaksanaan kegiatan sertifikasi tukang yang awalnya untuk 300 tukang se-Kabupaten Lebong tahun 2019 ini gagal dilaksanakan. Sementara di tahun 2019 ini dijadwalkan seluruh kegiatan pembangunan harus menggunakan tukang bersertifikat yang saat ini baru 229 orang yang ada.

Kepala Bidang Jasa Konstruksi (Kabid Jakon) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Lebong, Eldi Satria ST mengatakan, bahwa pada awalnya pihaknya telah menganggarkan untuk pelaksanaan sertifikasi tukang sebesar Rp 250 juta bagi 300 orang peserta.

“Alokasi dana yang diberikan untuk Bidang Jakon pada tahun 2019 ini hanya dianggarkan sebesar Rp 90 juta,” jelasnya, kemarin (26/01).

Dengan dana yang hanya diberikan untuk Bidang Jakon tersebut, bisa dipastikan tidak akan ada kegiatan sertifikasi tukang. Karena selain dananya tidak mencukupi, dana yang diberikan akan diperuntukan untuk keperluan kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan di Bidang Jakon. “Jadi kita tiadakan untuk tahun 2019 ini, karena tidak memiliki dana,” sampainya.

Memang untuk saat ini ada sekitar 229 orang tukang yang ada di Kabupaten Lebong yang telah memiliki sertifikasi melalui pelatihan sertifikasi pada tahun 2017 yang lalu sekitar 29 orang ditambah lebih kurang sebanyak 200 orang yang baru mengikuti uji sertifikasi pada akhir bulan Desember 2018 yang lalu. “Dengan jumlah tersebut, bisa dikatakan masih sangat sedikit,” ujarnya. Sementara untuk tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah mencanangkan untuk mewajibkan seluruh pihak yang melaksankan kegiatan konstruksi di Kabupaten Lebong, harus menggunakan pekerja yang telah bersertifikat.

“Dengan jumlah tukang yang saat ini dimiliki, kita akan semaksimal mungkin agar seluruh tukang yang memiliki sertifikat bisa bekerja,” ucapnya.

Ditegaskan Eldi, sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 1999 dan dipertegas kembali dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi bahwa sertifikasi tukang mulai diterapkan pada tahun 2018. Yang mana para tukang memiliki sertifikasi yang resmi dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). “Akan tetapi karena pada tahun 2018 tukang di Lebong masih sedikit yang memiliki sertifikasi, akhirnya diundur akan diterapkan pada tahun 2019 ini,” tutur Eldi.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: