Uang Dilarang, Diganti Kupon Bensin

Uang Dilarang, Diganti Kupon Bensin

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Pemberian kupon untuk pengganti uang besin peserta kampanye terbuka dimungkin bisa dilakukan kandidat peserta Pemilu. Sebab, fokus pengawasan yang dilaksanakan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang pada larangan pemberian uang kepada peserta kampanye.  Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kepahiang, Zaynal SPd, Senin (25/2).

Karena fokus pengawasan dilakukan pada pemberian uang. Larangan tersebut tertuang dalam Keputuan KPU RI Nomor 278 tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanya, peserta pemilu dilarang diberikan berbentuk uang.

“Yang kita lihat itu, masalah uang. Kalau masalah kupon diganti dengan bensin mungkin bisa,” ungkap Zaynal.

Tetapi, Zaynal mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan mengenai biaya transportasi bagai peserta kampanye. Yang jelas terkait dengan pemberian uang dipastikan dilarang. Sehingga diimbau kepada peserta kandidat pemilu, baik caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota serta pilpres agar tidak coba-coba melanggar aturan. “Kita juga masih menunggu aturan turunan, karena aturan itu belum sampai kepada kita,” kata Zaynal.

Ia mengklaim, jika pengawasan yang dilaksanakan 3 komisioner Bawaslu Kepahiang bersama 24 orang Panwascam serta jajaran di 105 desa dan 12 kelurahan sudah berlangsung maksimal. Bahkan ada beberapa temuan pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi diseluruh kecamatan segera ditertibkan Bawaslu. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: