4 Maret Batas SP-3

4 Maret Batas SP-3

Bangunan Liar Lapangan Golf Tetap Ditertibkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Surat Peringatan (SP) ke-3 telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada warga yang mendirikan bangunan liar di sepanjang jalan Lapangan Golf Lingkar Barat Kota Bengkulu. Tindaklanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Abdul Karim menegaskan, Pemprov akan membatasi waktu peringatan sampai tanggal 4 Maret mendatang kepada warga. Jika tidak pembongkaran akan tetap dilakukan bersama tim gabungan.

\"Kita kasih waktu sampai 4 Maret mendatang,\" ujar Abdul kepada Bengkulu Ekspress, usai menggelar rapat bersama di aula Kantor Satpol PP Provinsi Bengkulu, kemarin (25/2).

Dalam rapat gabungan yang melibatkan pihak Polda Bengkulu, Korem 041/Gamas, Satpol PP kota dan tim lainnya itu, tetap memutuskan untuk tetap melakukan pembongkaran paksa, jika tidak diikuti SP tersebut. Namun tetap, untuk melakukan pembongkaran paksa akan dilaporkan ke Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan instruksi.

\"Laporkan dulu dengan Pak Gubernur,\" tambahnya.

Untuk saat ini, Pemprov tetap menunggu niat baik warga untuk membongkar sendiri bangunan liar tersebut. Sehingga upaya pembongkaran paksa, tidak perlu dilakukan oleh Pemprov. \"Kita minta kesadarannya saja dulu,\" terang Abdul. Abdul juga mengatakan, sejak diluarkan SP pertama dan kedua,warga sebenarnya sudah mulai melakukan pembongkaran bangunan itu. Hanya saja, masih ada beberapa bangunan liar yang belum dibangun oleh warga. Sebab, warga beralasan, belum tau akan tinggal dimana ketika digusur nantinya. \"Hanya ada beberapa bangunan lagi yang belum dibongkar. Kita harap nanti bisa dibongkar sendiri,\" tutupnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: