Kuli Bangunan, Setubuhi Pelajar SMP

Kuli Bangunan, Setubuhi Pelajar SMP

CURUP, Bengkulu Ekspress - Kasus kekerasan seksual dengan korbannya masih di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kali ini dilakukan oleh SN (45) warga Kecamatan Bermani Ulu dengan korbannya adalah L (14) pelajar salah satu SMP di Rejang Lebong. \"Pelaku kita amankan pada Minggu (24/2) malam dari rumahnya,\" sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kanit PPA Satreskrim Polres RL, Aiptu Desi Oktavianti saat menggelar jumpa pers, Senin (25/2) kemarin.

Dijelaskan Kanit PPA, pelaku sendiri merupakan bapak tiga orang anak yang saat ini statusnya tengah pisah ranjang dengan sang istri. Sementara antara korban dan pelaku sendiri terlibat hubungan asmara atau pacaran. Dimana keduanya sudah mulai pacara sejak bulan Desember 2018 lalu.

\"Dari pengakuan tersangka dan korban, setidaknya mereka sudah melakukan empat kali hubungan suami istri,\" tambah Aipda Desi.

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan korban terjadi dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga terakhir pada Jumat (22/2) malam.  Dimana pesetubuhan terakhir kali tersebut dilakukan di rumah pelaku. Saat itu korban bermalam bersama pelaku yang tinggal sendiri di rumahnya.

Terungkapnya aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban setelah salah seorang warga mengetahui korban telah bermalam di rumah pelaku, korban diketahui telah bermalam di rumah pelaku saat korban pulang pada pagi hari. Mengetahui korban telah bermalam di rumah pelaku, kemudian hal tersebut disampaikan kepada keluarga korban.

\"Mengetahui hal tersebut, kemudian pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Bermani Ulu setelah akhirnya diserahkan ke Polres Rejang Lebong,\" papar Kanit PPA.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan baju. Korban yang terbujuk rayuan pelaku akhirnya melayani korban sampai empat kali. Korban sendiri memang sempat dibelikan baju oleh pelaku. \"Meskipun dalam menjalankan aksinya, korban tidak melakukan pengancaman, namun pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,\" demikan Aiptu Desi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: