Mantan Ketua DPRD, Seluma Banding
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Nanti Agung, tahun 2013, di Kabupaten Seluma, yang juga mantan Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin, resmi mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu kepadanya. Tim kuasa hukum Husni mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Senin (25/2). Kuasa hukum Husni, Zainal Abidin Tuatoy SH MH mengatakan, memori banding dalam waktu dekat ini akan segera diajukan atau dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
\"Hari ini (kemarin, red), secara resmi kami atas nama terdakwa Husni Thamrin menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Dalam waktu dekat ini memori bandingnya akan kami ajukan,\" kata Zainal, kemarin (25/2).
Menurut Zainal, kliennya menghargai keputusan majelis hakim, namun ada beberapa hal yang masih menjadi keberatan, seperti pertimbangan dalam memberikan keputusan dinilai tidak memasukan fakta-fakta persidangan. Bukti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikam jika kliennya, Husni Thamrin menguasai proyek tersebut. Kliennya berkeberatan atas putusan hukuman selama tiga tahun yang dinilai terlalu berat.
\"Bukti yang dihadirkan JPU tidak bisa menjadi dasar putusan. Kami menilai hukuman ini terlalu berat,\" kata Zainal.
Dengan pengajuan banding ini, Zaenal mengharapkan agar kliennya dapat dihukum seringan-ringanya. \"Kami tidak minta dibebaskan, namun setidak-tidaknya hukuman lebih ringan,\" kata Zainal. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Bengkulu menjatuhkan hukuman, Husni Thamrin, selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Nanti Agung, Kabupaten Seluma tahun 2013 senilai Rp 1,2 miliar.
Hukuman ini jauh dari tuntutan JPU Kejari Seluma yang menuntutnya selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim yang diketuai Slamet Suripto, SH.Mhum dan hakim anggota Heni Anggraini SH dan Agus Salim, SH menilai Husni Thamrin memiliki peran besar dalam kasus yang merugikan negara yakni sebesar Rp 440 juta tersebut.
Oleh majelis hakim, terdakwa dijerat dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang - undang nomor 20 tahun 2001, atas perubahan undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: