Kades Tolak Kenaikan Tunjangan Rp 200 Ribu

Kades Tolak Kenaikan Tunjangan Rp 200 Ribu

Minta Draf Perbup DPMPD Direvisi

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Wacana menaikan tunjangan jabatan kepala desa (Kades) sebesar Rp 200 ribu perbulan mendapat penolakan dari Kepala Desa (Kades). Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bengkulu tengah, Sultan Mukhlis SH menilai kenaikan sebesar Rp 200 ribu terlalu kecil.

Sebab itulah, Sultan Mukhlis mendesak agar draf rencana peraturan Bupati (Perbup) tentang kenaikan tunjangan Kades yang disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu tengah dilakukan revisi.

\"Informasi yang kami dapat, dalam draf Raperbup yang diusulkan DPMPD, kenaikan tunjangan Kades tahun 2019 ini hanya Rp 200 ribu. Angka tersebut terlalu kecil,\" tegas Sultan Mukhlis.

Jebolan Universitas Bengkulu (Unib) ini memaparkan, hingga tahun 2018 tunjangan jabatan Kades hanya sebesar Rp 540 ribu perbulan atau setara dengan pejabat eselon IV di lingkungan Pemda Bengkulu tengah.

\"Dasar penetapan tunjangan jabatan sebesar Rp 540 juga kami pertanyaan. Kenapa tunjangan kami disetarakan dengan jabatan eselon IV. Padahal, Kades merupakan jabatan politik,\" imbuhnya.

Dari hasil perhitungan yang disesuaikan dengan beban kerja, Sultan Mukhlis mengatakan, setiap Kades paling tidak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 1,5 juta perbulan.

Dengan angka tersebut, Sultan optimis bahwa pembayaran tunjangan masih bisa diakomodir dalam alokasi dana desa (ADD) tanpa mengesampingkan kegiatan lainnya. \"Dengan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta, Kades akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 3,5 juta perbulan. Kami harap, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengambil keputusan yang tepat,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: