Pembayaran Rp 8,8 M, ke PT PSP Diproses

Pembayaran Rp 8,8 M, ke PT PSP Diproses

TAIS,Bengkulu Ekspress - Sampai saat ini, Pemkab Seluma masih memproses mengenai kewajiban membayar sebesar Rp 8,8 miliar kepada PT PSP yang pernah menjadi rekanan Pemkab Seluma.

Dalam proyek pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan dengan konstruksi hotmix melalui tahun jamak (Multi Years). Pasalnya, Pemkab Seluma segera akan membayarkan kewajiban tersebut. Berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma, Nurfdliya SH mengatakan, kalau untuk putusan PN Bengkulu soal keharusan membayar Rp 104 miliar. Pemkab Seluma sudah dibebaskan. Karena sudah dianulir oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

“Kami sedang memproses untuk melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh PT PSP Namun belum kami bayarkan senilai Rp 8,8 miliar. Tapi tidak dibayarkan secara langsung. Secara bertahap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurfadliya mengatakan, saat ini Pemkab Seluma sedang mencoba melakukan komunikasi dengan PT PSP. Karena untuk melakukan pembayaran harus jelas dimana kantor PT PSP. Keumudian juga rekening perusahaan untuk pembayarannya.

“Iya saat ini kami sedang melakukan komunikasi dengan PT PSP. Untuk meakukan pembayaran ini,” tegasnya.

Menurutnya, bahkan untuk kewajiban membayar sebesar Rp 8,8 miliar ini juga sudah dianggarkan dalam APBD awal tahun 2019 ini oleh Pemkab Seluma. Kemudian tahun 2020 kembali akan dianggarkan. Sampai kwajiban untuk membayar tersebut semuanya diselesaikan oleh Pemkab Seluma.

Terpisah, Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH mengatakan, bahwa PT PSP juga mempunyai kewajiban untuk segera membayarkan hasil temuan BPK. Namun untuk ini menjadi kewenangan auditor BPK untuk memerintahkan pembayaran dan tindak lanjutnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: