DPD RI, Tak Boleh Diisi Kader Parpol

DPD RI, Tak Boleh  Diisi Kader Parpol

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Senator asal Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengungkapkan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merupakan penyeimbang tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Untuk itu, orang-orang yang mengisi DPD tidak boleh diisi dengan orang-orang dari kader Partai Politik (Parpol). Namun kondisi saat ini, DPD Periode 2014-2019 malah diisi oleh orang-orang Parpol. Sehingga di tubuh DPD RI yang harusnya menjadi penyeimbang DPR RI malah ikut terlibat kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan.

\"Saya itu kesini dan ke daerah lain, menemui masyarakat untuk Muhibah politik. Menjelaskan situasi DPD RI periode 2014-2019. Dengan harapan ke depan.

tidak terjadi lagi pada DPD RI periode berikutnya. Karena penting bagi kita ketahui, DPD RI itu harus murni tidak dari partai politik. Sebab tugas DPD itu ada juga penyeimbang DPR,\" ujar GKR Hemas kepada Bengkulu Ekspress, dalam acara ramah tamah dan diskusi bersama aktivis perempuan dan tokoh Bengkulu di Kota Bengkulu, Sabtu (23/2) malam.

Dengan adanya kepentingan politik di tubuh DPD RI, lanjut GKR Hemas, keberadaannya untuk memperjuangkan kepentingan daerah mulai tersingkirkan. Lantaran mendahulukan kepentingan kelompok atau Parpol.  \"Bagaimana ingin jadi penyeimbang DPR, kalau DPD-nya itu sendiri sudah kayak DPR ada kepentingan politik disetiap keputusan yang diambilnya,\" tambahnya.

 Dijelaskannya, terkait polemik yang sedang terjadi di tubuh DPD seperti sanksi pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI terhadap dirinya yang dianggap melanggar UU MD3, Tata Tertib, dan Kode Etik DPD RI. Karena sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna. Menurut  GKR Hemas, itu memiliki alasan yang kuat.

\"Tidak menghadiri paripurna, bukan tanpa alasan. Itu saya lakukan lantaran saya tidak mengakui kepemimpinan yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO).

Karena dia mengambil alih kepemimpinan DPD RI dengan cara menabrak hukum. Sehingga apapun yang dilakukan DPD RI saat ini, itu bertentangan dengan hukum yang ada,\" tegasnya. Ditambahkan GKR Hemas, terkait kepemimpinan DPD RI sekarang ini dirinya sudah meminta kepastian hukum Mahkamah Konsitusi (MK).  \"Kita sudah minta kepastian hukum ke MK.

Apakah Pak OSO atau saya yang punya surat keputusan MA 2014-2019 yang berhak menjadi pimpinan DPD RI. Sampai sekarang saya masih Senator DPD RI. Pemecatan juga tidak ada hukumnya. Karena yang berhak memberhentikan saya adalah konsituen bukan BK,\" tandas GKR Hemas. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: