APK Parpol Makin Bertambah

APK Parpol Makin Bertambah

TAIS, Bengkulu Ekspress - Setelah sebelumnya hanya ada lima Partai Politik (Parpol) telah mendapat teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma. Karena diketahui melanggar kesepakatan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Kini justru pemasangan APK melebihi kesepakatan itu bertambah mencapai 9 parpol. Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Devisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Iwan Setiawan SPdi mengungkapkan, justru parpol berlomba memasang APK.

\"Saat ini sudah bertambah menjadi 9 Partai politik yang melakukan pelanggaran dalam hal pemasangan APK,\" tegasnya.

Mengenai pelanggaran tersebut, saat ini Bawaslu telah menyurati KPU Kabupaten Seluma, guna dilakukan tindakan selanjutnya. Karena untuk eksekusi terhadap pelanggaran tersebut, wewenang dari KPU.\"Kita sudah lakukan koordinasi dengan KPU. Kita sudah sampaikan surat terkait pelanggaran pemasangan APK tersebut,\" ucap Iwan.

Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi SE, membenarkan KPU telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait pemasangan APK tersebut. Surat ini saat ini sedang dipelajari komisioner KPU.\"Iya memang kita sudah menerima surat tersebut, saat ini kita tengah mempelajari terkait dengan pemasangan APK tersebut,\" ujarnya.

Menurut Sarjan, sejumlah parpol yang telah melakukan pelanggaran terhadap pemasangan APK tersebut, segera disurati KPU Kabupaten Seluma, untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap APK tersebut.\"Nanti kita lakukan pemanggilan terhadap parpol guna dilakukan tindakan selanjutnya,\" tutup Sarjan Efendi.

Ditambahkannya jika seluruh partai menginginkan penambahan APK, maka perlu dilakukan perubahan SK kesepakatan nomor 51 tersebut itu. Hanya saja, hal itu tak bisa dilakukan jika hanya beberapa Parpol saja yang mengusulkan perubahan SK itu.

\"Kami hanya memfasilitasi, itu kesepakatan antar partai. Bisa saja dilakukan perubahan. Asalkan ada kesepakatan antar seluruh Parpol,\" tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: