Titik Parkir Bertambah

Titik Parkir Bertambah

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan jumlah titik parkir di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bertambah tahun 2019 ini.Mewujudkan hal itu, Dishub Kabupaten Benteng menerjunkan stafnya untuk melakukan uji petik terhadap lokasi yang akan dijadikan titik parkir baru.\"Uji petik sudah dilakukan sejak awal bulan Februari,\" kata Sekretaris Dishub Kabupaten Benteng, Zainal Abidin SIP.

Dikatakan Zainal, penambahan titik merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengenjot sumbangsih retribusi. Jika tahun sebelumnya hanya berhasil mengumpulkan retribusi sebesar Rp 27 juta, Zainal mengaku retribusi akan meningkat derastis.

\"Dari target Rp 40 juta tahun 2018, capaian target hanya 70 persen. Karena terjadi peningkatan target pada tahun 2019, yakni sebesar Rp 52 juta, penambahan titik parkir tentunya harus dilakukan,\" jelas Zainal.

Menurut Zainal, Kabupaten Benteng memiliki banyak potensi yang bisa dijadikan penyumbang retribusi parkir. Yakni, lokasi parkir kendaraan yang berlokasi di tepi jalan lintas. Baik itu depan rumah makan, perbankan hingga kawasan objek wisata.\"Saat ini, kami sedang melakukan uji petik di sepanjang jalan dua jalur Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa serta jalan menuju liku sembilan Kecamatan Taba Penanjung,\" tambahnya.

Secara teknis, terang Zanal, uji petik dilakukan dengan cara melakukan pengamatan di lokasi yang memiliki potensi. Tujuannya, agar diketahui secara jelas mengenai besaran setoran retribusi parkir yang wajib diserahkan oleh juru parkir (jukir) pemegang surat perintah tugas (SPT) nantinya.

\"Uji petik inilah yang nantinya menjadi dasar dalam menetapkan besaran setoran. Kita ingin tahu, berapa banyak kendaraan roda dua, roda empat ataupun roda enam yang parkir di lokasi tersebut setiap harinya,\" bebernya.

Mengingat penarikan retribusi parkir masih tergolong baru di Kabupaten Benteng, Zainal mengaku bahwa pihaknya akan melakukan upaya persuasif dengan pemilik usaha yang akan dijadikan titik parkir.\"Jika pemilik usaha tak mau ada jukir di lokasi mereka, kami memberikan kesempatan untuk menarik parkir secara mandiri. Tentunya, pemilik usaha wajib menyetorkan sumbangan retribusi sesuai kesepakatan,\" demikian Zainal.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: