Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memperpanjang waktu pendaftaran pangawas tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Benteng.
\"Hingga batas akhir pendaftaran, yakni tanggal 21 Februari 2019 masih banyak kuota yang belum terpenuhi. Sebab itulah, masa pendaftaran kami perpanjang,\" kata Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST MAP, kemarin (22/2).
Dijelaskan Asmara, perpanjangan waktu pendaftaran hanya berlangsung selama 3 hari. Yakni, 22-24 Februari 2019. \"Pendaftaran akan ditutup Minggu besok,\" jelasnya. Dari hasil koordinasi dengan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Benteng, lanjutnya, belum terpenuhinya kuota pendaftar dikarenakan terganjal syarat yang ditentukan.
Pengawas TPS minimal harus berusia 25 tahun dengan pendidikan serendahknya tamatan sekolah menengah atas (SMA).\"Dalam tempo beberapa hari ke depan, diharapkan kuota bisa terpenuhi,\" paparnya.
Dikatakan Asmara, perekrutan pengawas TPS bertujuan untuk menekan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang. Selain harus lulusan SMA sederajat, pengawas TPS juga tak diperbolehkan terlibat dalam hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu.
Baik Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun KPPS.\"Pengawas TPS juga tak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (istri ataupun suami),\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: