Perbup Retribusi Tower Disusun
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 46 terkait retribusi tower, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) akan mereview Perda no 5 tahun 2013 menjadi perda no 7 tahun 2018 dengan adanya perda tersebut Pemkab sedang menyusun perbup tentang retribusi tower yang baru. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Dodi Hardinata ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin (22/2).
\"Dengan adanya keputusan MK tersebut, Pemkab BU akan membuat Perbup terkait dengan retribusi tower,\" kata Dodi.
Dodi menambahkan, saat ini tower yang sudah terdata di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 108. Jumlag itu meningkat dari tahun sebelum hanya 96 tower. \"Kalau dilihat dari data jumlah tower di Bengkulu Utara ditahun ini bertmbah 12 tower dibandingkan tahun lalu,\"ungkapnya.
Lebih lanjut Dodi menyampaikan, setelah melakukan penghitungan dengan cara menggunakan perkalian indeks standar Dinas Kabupaten Bengkulu Utara maka perkiraan retribusi tower di angka Rp 2.180.000 pertahun, dengan demikian Pemkab Bengkulu Utara akan mendapatkan Rp 235.440.000 pertahun.\"Setelah melakukan penghitungan pengusaha tower nantinya wajib membayar 2.180.000 pertahun,\" terangnya.
Selain itu, Dodi menuturkan, saat ini Kabupaten Bengkulu Utara telah memanggil semua pengusaha tower yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara guna membahas kewajiban yang harus di bayar di tahun 2019. \"Yang jelas kita sudah memangil semua pengusaha tower untuk membahas kewajiban mereka untuk membayar retribusi. Dana retribusi ini kedepannya akan dikelola oleh Dinas Kominfo langsung untuk operasional pengamanan serta keperluan lainnya,\" tandas Dodi.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: