Dua Pemakai Sabu Diamankan

Dua Pemakai Sabu Diamankan

CURUP, Bengkulu Ekspress- Kasus peredaran Narkoba kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Rejang Lebong dalam hal ini Polsek Curup. Dimana dari pengungkapan kali ini dua tersangka berhasil diamankan petugas. Dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah RA (22) warga Jalan Dr AK Gani RT 3/2 Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara sedangkan satu lagi adalah RH (27) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.

\"Kedua tersangka ini kami amankan pada Kamis (21/2) sore kemarin,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Untoro SH saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Curup, Jumat (22/2) sore kemarin.

Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka memang sudah lama menjadi target operasi jajaran Polsek Curup atas aktifitas terlarang keduanya yang kerap menggunakan Narkoba jenis sabu. Keduanya berhasil diamankan setelah sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa kedua tersangka baru saja melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.\"Mendapat informasi tersebut kita langsung melakukan pengintaian,\" tambah Kapolsek.

Saat tengah melakukan pengintaia, kemudian petugas melihat keduanya melintas dari arah Kelurahan Simpang Nangka menuju Kota Curup, kemudian kedua berhasil dihentikan petugas saat melintas di jalan umum kelurahan Kesambe Baru. Saat dihentikan dan akan dilakukan penggeledahan, salah satu tersangka yaitu RA sempat melarikan diri dan membuang barang bukti dijalan. Namun petugas berhasil mengamnakan RA berikut barang bukti yang sempat ia buang.

\"Setelah kita amankan, kemudian kita tanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, keduanya mengaku bahwa barang bukti tersebut memang milik mereka,\" terang Kapolsek.

Setelah mengakui barang bukti sabu tersebut, milik keduanya, kemudian keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Curup. Masih menurut Kapolsek, satu paket sabu-sabu tersebut rencananya akan mereka konsumsi sendiri. Dimana untuk mendapatkan barang haram tersebut keduanya iuran. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.\"Untuk asal keduanya mendapatkan barang ini masih dalam pengembangan, kita duga berasal dari wilayah Kepala Curup,\" demikian Iptu Untoro.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: