Lunasi Pajak dan KIR

Lunasi Pajak dan KIR

Syarat Mengambil Mobil KPDT LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memberikan kemudahan bagi pemegang mobil bantuan dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), bisa kembali memakai mobil yang sebelumnya telah ditarik dengan syarat harus membayar pajak dan KIR mobil tersebut. Untuk diketahui, Kabupaten Lebong sendiri mendapatkan mobil bantuan KPDT sebanyak 61 unit yang diserahkan kepada organisasi Masyarakat Setempat (OMS) namun nyatanya mobil KPDT banyak menjadi milik atau dipakai Kepala Desa (Kades).

Sejak 21 Januari 2019 Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Lebong, mendapatkan perintah dari Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip MSi, untuk melakukan penarikan kepada seluruh mobil KPDT.

Hal tersebut dikarenakan Bupati ingin melihat kondisi mobil KPDT saat ini, juga bertepatan Bidang Perhubungan ingin merubah Surat Keputusan SK peminjaman mobil KPDT sebelumnya. Selama melakukan penarikan, lebih kurang 12 unit yang belum ditarik, hal ini dikarenakan mobil tidak bisa lagi dijalankan, maupun pihak Kades yang ingkar janji yang tidak menginginkan mengembalikan mobil tanpa adanya alasan yang pasti. \"\"

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan, Dinas PUPRP Kabupaten Lebong, mengatakan bahwa adanya keringanan untuk bisa kembali memakai atau menggunakan mobil KPDT, nantinya akan disampaikan kepada masing-masing pemegang mobil KPDT yang sebelumnya telah mengembalikan mobil ke Bidang Perhubungan.

“Nanti akan kita layangkan surat kepada pihak yang sebelumnya telah mengembalikan mobil,” jelasnya, kemarin (21/02).

Akan tetapi, syarat yang harus dipenuhi jika kembali menginginkan mobil yaitu harus membayar pajak mobil dan KIR mobil yang selama ini menunggak. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka dipastikan mobil belum akan diserahkan atau tidak akan diserahkan. “Itu syarat yang harus dipenuhi, jika menginginkan kembali memakai mobil KPDT,” ujarnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: