Retribusi IMB, Dikembalikan ke DPUPRPKP
CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah pada tahun 2018 kemarin penarikan retribusi atau PAD dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong. Namun pada tahun 2019 ini, penarikan retribusi IMB dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Rejang Lebong.
\"Untuk tahun ini wewenang untuk menarik retribusi IMB kita kembalikan ke Dinas PU setelah sebelumnya di Dinas Penanaman Modal,\" sampai Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Hari Mulyawan SE saat dikonfirmasi Kamis (21/2) kemarin.
Dijelaskan Hari, dikembalikannya wewenang untuk menarik retribusi IMB ke DPUPRPKP dari DPM PTSP karena berbagai pertimbangan seperti proses perhitungan dan rekomendasi untuk IMB sendiri masih di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Sehingga menurutnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menilai lebih efektif bila langsung ditagih oleh Dinas PUPRPKP. Sehingga menurut Hari, saat warga melakukan pengurusan IMB cukup berhubungan dengan satu dinas saya yaitu Dinas PUPRPKP.
\"Selain itu, dalam Permendagri nomor 138 tahun 2017 disebutkan bawah Dinas Penanam Modal dilarang mengelola PAD dan mereka hanya melayani perizinan dan non perizinan, sehingga untuk penarikan PAD IMB kita kembalikan ke Dinas PU,\" tambah Hari.
Sementara itu, untuk realisasi peneriaam PAD dari sektor IMB pada tahun 2018 sendiri, menurut hari terealisasi sebesar Rp 164,119 juta atau hanya 63,12 persen dari target tahun 2018 kemarin sebesar Rp 260 juta. Tak tercapainya target PAD dari sektor IMB pada tahun 2018 kemarin, menurut Hari berdasarkan informasi yang ia terima dari Dinas PM PTSP Kabupaten Rejang Lebong, hal tersebut dikarenakan kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB masih rendah, sehingga meskipun pembangunan rumah maupun gedung di Rejang Lebong terbilang cukup signifikan namun tak berdampak pada penerimaan PAD IMB, karena masyarakat masih banyak yang enggan untuk mengurus IMB. \"tak tercapainya target tahun kemarin, karena masih banyak masyarakat yang enggan mengurus IMB saat membangun rumah atau bangunan lainnya,\" demikian Hari.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: