BNNP Amankan 3 Pengedar Sabu

BNNP Amankan  3 Pengedar Sabu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Kali ini 2 pria dan seorang wanita yang berhasil diamankan karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 80,96 gram yang terbungkus plastik putih. Ketiga tersangka yakni DA sebagai pengirim barang haram tersebut, serta IS dan FW selaku penerima.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Drs Agus Riansyah dalam rilisnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut didapat dari Medan, Sumatera Utara dan akan di edarkan di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

\"Ya rencana tersangka DA ini, sabu tersebut akan di edarkan di Kota Curup melalui tersangka IS dan FW. Saat hendak transaksi didepan sebuah toko dikawasan Jalan S Parman, Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu, tim kami pun langsung melakukan penangkapan dan mendapati barang haram tersebut,\" ujarnya, Kamis (21/2).

Ia menjelaskan, setelah berhasil mengamankan tersangka DA, anggota BNNP Bengkulu langsung melakukan interogasi terhadap DA. Dari pengakuannya, bahwa sabu tersebut akan dibeli oleh IS yang merupakan seorang wanita. \"Dari DA inilah kita mendapatkan ada keterlibatan pelaku lain sehingga setelah dilakukan pengembangan, kita mendapatkan IS,\" ucapnya.

Ia mengatakan, anggota BNNP Bengkulu berhasil menangkap IS yang berprofesi sebagai penerima yang hendak mengambil sabu tersebut dan anggota pun juga melakukan penggeledahan terhadap rumah kos tersang IS dan didapati 3 bungkus kecil sabu beserta tersangka FW yang merupakan teman laki-laki IS yang sedang berada di rumah kosnya.

\"Berdasarkan pengakuan IS dan FW ini, mereka akan mengedarkan sabu ini di Kota Curup, namun rencana mereka berhasil kami gagalkan juga,\" tambahnya.

Selain itu, ia menjelaskan, untuk ketiga tersangka saat ini tengah berada di sel tahanan BNNP Bengkulu untuk dilakukan pendalaman keterlibatan pihak lain. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

\"Hingga sekarang ini kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari tahu siapa bandar dalam kasus ini, sedangkan untuk keterlibatan oknum nara pidana (Napi) sejauh ini belum mengarah kesana, namun masih terus kita kembangkan,\" tutupnya.  Setelah menggelar ekspos terhadap tangkapan tiga pelaku pengedar sabu tersebut, BNNP Bengkulu yang langsung dipimpin Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Drs Agus Riansyah berserta tamu undangan dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bengkulu langsung memusnahkan barang bukti sabu tersebut dengan cara diblender yang dicampur dengan diterjen dan dibuang kedalam lubang yang sudah disiapkan sebelumnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: