26 Februari, Pelindo Bengkulu Teken Hibah Lahan
Bengkulu, Bengkuluekpress.com - Setelah sempat mengalami konflik. Akhirnya hibah lahan PT. Pelindo II Bengkulu kepada masyarakat di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, menemui titik terang. Pada Rabu depan (26/2) direncanakan dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan dari Pelindo ll Bengkulu, terkait hibah lahan tersebut.
\"Direncanakan pada 26 Februari dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan dari Pelindo ll dalam hal ini dilakukan Direktur Pelindo ll,\" ujar Asisten ll Setda Provinsi Bengkulu Hj. Yuliswani kepada Bengkuluekspress.com dikantor Gubernur Bengkulu, Kamis (21/2).
Dikatakan Yuliswani, surat pernyataan tersebut nantinya diserahkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk dapat diproses. Hibah lahan sekaligus pemberiaan sertifikat itu dilakukan 26 Februari. Sementara rencana relokasi di tiga wilayah, yakni Kampung Bahari, RT 8 Eks lokalisasi dan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, dilakukan untuk tahap kedua pada tahun depan.
“Tidak kita selesaikan sekaligus. Tahap pertama ini selesaikan dulu hibah lahannya tahun ini,” ujarnya.
Hibah lahan milik PT Pelindo II seluas 12,18 hektar, termasuk pemberiaan sertifikat gratis kepada masyarakat itu merupakan janji presiden. Artinya, janji tersebut harus direalisasikan kepada masyarakat. Tentu masyarakat yang menempati lahan tersebut harus terdata sehingga bisa dikeluarkan sertifikatnya.
“Sekarang kita identifikasi dulu. Siapa yang berhak menerimanya agar bisa dieksekusi,” tambahnya.
Lahan seluas 12,18 hektar itu, memiliki lahan kosong sekitar 5 hektar. Lahan kosong itu rencananya sebagai lokasi bagi warga yang terdampak relokasi di tiga wilayah tersebut.
Untuk pembangunan infrastruktur nantinya dikerjasamakan dengan Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Nanti secara teknis relokasinya dibicarkan dulu,” papar Yuliswani.
Menurut Yuliswani, relokasi itu memang menjadi hal penting. Karena PT Pelindo II Bengkulu, hendak membangun kawasan ekonomi khusus (KEK). Didalam rencana itu, semua lahan harus diselesaikan. Termasuk lahan PT Pelindo II yang dihuni warga juga harus ditiadakan.
“Masalah tanah ini harus diselesaikan dulu. Sehingga proses KEK bisa selesai,” ungkapnya.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: