Setiap Kelurahan, Dapat Rp 352 Juta

Setiap Kelurahan, Dapat Rp 352 Juta

CURUP, Bengkulu Ekspress- Mulai tahun 2019 ini 34 kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong akan mulai mendapat kucuran dana desa. Dimana setiap kelurahan akan mendapat anggaran sekitar Rp 352 juta. \"Untuk dana kelurahan yang akan diterima masing-masing kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 352 juta,\" sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah SSos melalui Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD, Bobby Harpa Santana SSTP MSi.

Dijelaskan Boby, dalam penyaluran dana kelurahan tersebut, Pemerintah Pusat telah menetapkan dengan peraturan khusus. Dimana menurutnya, kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong masuk dalam kategori kelurahan baik, sehingga dana yang diterima mencapai Rp 352 juta setiap kelurahannya.

\"Dana kelurahan yang diterima sebesar Rp 352 juta, karena kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong masuk dalam kategori baik,\" tambah Boby.

Lebih lanjut Boby menjelaskan, penyaluran dana kelurahan diatur dalam Peraturan Pemerintah khususnya yaitu pasal 30 ayat (7) PP nomor 7 tahun 2018, tentang Kecamatan, yang menyatakan dana kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan dalma penyaluran dana kelurahan ini bagi daerah yang miliki desa dan kelurahan, maka dana kelurahan yang diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima diterima daerah tersebut. Khusus untuk Kabupaten Rejang Lebong dana desa terendah yang diterima di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 860 juta.

\"Meskipun dana desa kita terendah Rp 860 juta, namun karena kita masuk dalam kategori kelurahan terbaik, sehingga besarannya sudah ditentukan pemerintah pusat yaitu sebesar Rp 352 juta,\" sampai Boby.

Selain itu, Boby juga mengungkapkan masing-masing kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong akan mendapat dana pembinaan kelurahan atau DPK dari APBD sebesar Rp 50 juta per tahun. Hanya saja menurut Boby baru akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019. \"Dalam penyalurannya, dana kelurahan akan dilakukan dua tahap dengan persentase 60 persen untuk tahap pertama dan 40 persen tahap kedua,\" papar Boby. Untuk tahap pertama paling lambat pada Bulan April mendatang, sedangkan untuk tahap kedua paling lambat pada Bulan Juli.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: