OPD Belum Usulkan, Rekanan Diblacklist

OPD Belum Usulkan, Rekanan Diblacklist

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Hingga kemarin (20/2), belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara resmi mengusulkan sanksi daftar hitam perusahaan sejak Surat Edaran (SE) tersebut dilayangkan tanggal 19 Januari lalu. Padahal diketahui terdapat 5 paket pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) tahun 2018 lalu yang dilakukan putus kontrak.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, Drs Dalmuji Suranto, telah mengirimkan SE, terkait penetapan sanksi daftar hitam atau blacklist bagi pihak rekanan tak profesional belum ditanggapi oleh OPD.  Kabag Layanan Pengadaan Setkab Lebong, Syarifuddin SSos MSi mengaku, hingga kemarin belum menerima usulan secara resmi yang disampaikan OPD terkait perusahaan rekanan yang akan blacklist.

Namun secara lisan sudah ada OPD yang berencana mengusulkan hal itu dengan alasan pekerjaaan tak selesai dilaksanakan. Seperti pekerjaan pembangunan Pasar Modren Muara Aman eks kios Pasar Muara Aman dengan nilai Rp 16,2 miliar yang dikerjakan PT Bumi Putri Silampari dan pembangunan sarana pendukung Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Rp 1,1 Miliar yang dikerjakan CV Najwa Konstruksi.

\"Bahkan untuk pekerjaan sarana pendukung KTL Dinas PUPR-Hub sudah melakukan klaim jaminan. Namun kalau surat resmi belum ada kami terima, \" jelasnya, kemarin (20/02)

Sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) LKPP nomor 18 tahun 2014 tentang daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, mekanisme tayang daftar hitam kedalam Sistem Pengadaan Barang Secara Elektronik (SPSE) harus ada ketentuan tahapan yan harus dilalui.

Salah satunya mengisi formulir blacklist yang diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk selanjutnya dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah. Sementara pihak rekanan diberikan waktu masa sanggah maksimal 7 hari. \"Jika tidak ditanggapi pihak rekanan baru akan diajukan ke LKPP dan perusahaan akan ditayangkan kedalam daftar hitam, \" tutup Syarifuddin.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: