Maskun Masuk DCT Lagi

Maskun Masuk DCT Lagi

TAIS,Bengkulu Ekspress - Paska kalah dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, memasukkan Maskun, calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa dalam daftar caleg tetap (DCT) lagi.

Setelah sebelumnya sempat dicoret dengan alasan Maskun berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan belum mengajukan pengunduran diri atau pensiun pada jadwal penetapan DCT.

Komisioner KPU Seluma Nazirwan, saat dimintai keterangannya kepada Bengkulu Ekspress menuturkan, KPU Seluma telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada KPU RI. Hasilnya Maskun dimasukkan kembali dalam DCT dan surat suara Pemilu 2019.

\"Sudah kita koordinasikan, dan hasilnya Maskun kembali kita masukan dalam DCT dan dicetak dalam surat suara,\" ucap Nazirwan

Hanya saja, untuk regulasi pencetakan nama Maskun kedalam surat suara, menurut Nazirwan, dirinya tidak mengetahuinya, Itu menjadi kewenangan dan ranah dari KPU RI bersama perusahaan pencetak surat suara tersebut.

\"Kalau regulasinya sepenuhnya kita serahkan ke KPU RI, karena itu memang hak mereka dengan perusahaan pencetak surat suara,\" lanjutnya.

Menurut Nazirwan, bagi KPU Kabupaten Seluma, yang terpenting saat ini, KPU Seluma telah menjalankan putusan PTUN. Salah satu keputusannya memasukan kembali nama Maskun kedalam DCT, dan ke dalam surat suara pemilu tahun 2019.

Seperti diketahui KPU Kabupaten Seluma, kalah dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, beberapa waktu lalu. Terkait gugatan Maskun, Caleg dari Partai PKB nomor urut 1 dari dapil 2 Kecamatan Talo, Ilir Talo, Talo Kecil dan juga Ulu Talo.

Maskun tak terima namanya dicoret dari DCT Pilleg 2019 oleh KPU Kabupaten Seluma hingga menggugat ke PTUN. Dalam perkara ini Hakim PTUN Bengkulu memenangkan Maskun dalam gugatan tersebut, dan meminta agar KPU kembali memasukkan Maskun dalam DCT. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: