Perusahaan Batu Bara Nunggak Royalti

Perusahaan Batu Bara Nunggak Royalti

\"batuARGA MAKMUR, BE - Perusahaan tambang yang hingga saat ini belum menuntaskan pembayaran royalti, pemerintah mengenakan denda hingga 2% dari total royalti yang harus dibayarkan. Denda ini, akan terus meningkat jika tunggakan pembayaran royalti tidak dibayarkan pada bulan berikutnya.

Membengkaknya tagihan royalti ini sudah berdasarkan PP 13 Tahun 2000 yang mengatur tentang royalti pertambangan. \"Untuk tagihan dalam bentuk rupiah, perusahaan tambang, akan dikenakan denda sebesar 2%. Sementara, bagi perusahaan yang membayar dengan mata uang dollar, ditetapkan denda sebesar 1 persen,\" terang Kabid Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Edi Siswanto SSi, MT.

Sebagaimana diketahui, salah satu perusahaan batu bara yakni  PT Ij saat ini menunggak 4 kali pengapalan dengan rata-rata setiap pengapalan sebanyak 30.000 ton.

Dengan demikian, jika harga batu bara adalah US$ 60/ton dengan nilai netto penjualan sebesar US$ 50. Maka, perusahaan ini harus membayar royalti hingga Rp 2,7 miliar dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp 9000. \"Kalau tidak dibayar ya negara merugi. Tapi sampai hari ini kami tidak memiliki kewenangan untuk menagih royalti tersebut. Sebab semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat,\" paparnya.

Diungkapkannya, nilai pagu royalti setiap perusahaan berbeda-beda, hal ini didasarkan pada jumlah produksi yang sudah terjual oleh perusahaan. \"Jika belum terjual apa yang mau digunakan untuk membayar. Makanya pembayaran royalti didasarkan pada jumlah produksi batu bara yang terjual,\" ungkapnya.

Untuk perhitungannya sendiri, pembayaran royalti adalah 5% dari netto atau laba bersih yang diperoleh perusahaan dalam penjualan. Misalnya harga jualnya US$ 60, dikurangi nilai cost produksi, hasil bersihnya US$ 50, maka jumlah royalti yang harus dibayarkan senilai US$ 2,5. Jikamenunggak, maka nilai dendanya 2 persen dari US$ 2,5 itu. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: