BPJSTK Imbau Perusahaan, Tertib Bayar Premi

BPJSTK Imbau Perusahaan, Tertib Bayar Premi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu mengimbau perusahaan agar tertib membayar premi bulanan bagi para pekerjanya. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Kepala BPJSTK Bengkulu, Yosep Aris Daryanto mengatakan, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para pekerja menjadi kewajiban perusahaan, yaitu dengan rutin membayar premi bulannya. Jika premi tersebut tidak dibayarkan maka yang dirugikan juga adalah para pekerjanya.

\"Kan sudah menjadi kewajiban perusahaan, harapan saya ini dapat dipenuhi,\" kata Yosep, kemarin (18/2). Menurutnya, jangan sampai perusahaan harus berurusan dengan kejaksaan akibat tidak memenuhi kewajiban tersebut.

\"Mengenai hal ini, kalau kaitannya sudah dengan kejaksaan kan berat. Operasional perusahaan bisa terganggu,\" tuturnya. Untuk diketahui, mengenai kasus tunggakan pembayaran premi sampai saat ini dialami oleh sejumlah perusahaan di bawah BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu. Oleh karena itu bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan atau tenaga kerja untuk tertib administrasi dan tertib Iuran Kepesertaan.

Jika hal ini tidak diindahkan, maka akan menjadi piutang Negara dan akan diambil alih oleh instansi yang berwenang. Sehingga sebelum BPJSTK melimpahkan laporan Piutang kepada KPKNL Bengkulu masih bisa untuk diselesaikan mengenai keberatan yang berkaitan dengan tunggakan iurannya. \"Jangan sampai perusahaan menunggak, bayar preminya segera,\" tutupnya.

Sementara itu, Kadis Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto mengatakan, Pemerintah juga akan terus mengawasi dan membina promotif preventif kepada perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ekonomi kepada pekerja dankaryawan.

Jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan represif justitia dan upaya terakhir bagi perusahaan yang tidak mengindahkan akan melakukan pro justitia (Upaya Hukum). \"Upaya secara promotif preventif dari pembinaan, upaya paksaan tetapi belum melalui upaya hukum dan upaya terakhir akan melakukan penindakan hukum jika tidak diindahkan oleh perusahaan atau badan usaha,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: