Bank Bengkulu Pastikan Kembalikan Bunga Amortisasi
Komitmen Paling Lambat Juni 2019
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tekait adanya kebijakan pembebanan biaya amortisasi yang dilakukan kepada nasabah, Bank Bengkulu memastikan siap mengembalikan bunga tersebut segera. Hal tersebut sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Bank Bengkulu melakukan proses pengembalian bunga amortisasi kepada nasabah dalam jangka waktu 2 tahun.
Direktur Utama Bank Bengkulu, H. Agusalim SE ME mengatakan pada tahun 2014-2015 manajemen Bank Bengkulu telah mengubah kebijakan system perhitungan bunga pinjaman kepada nasabah kredit, yaitu dari perhitungan bunga secara efektif menjadi perhitungan bunga secara flat.
Sedangkan sesuai peraturan perbankan perhitungan bunga yang dihitung oleh bank tetap harus menggunakan perhitungan secara efektif dan kepada nasabah diberikan kebijakan tidak dikenakan Penalti (amortisasi). Akan tetapi jika nasabah melakukan pinjaman sampai lunas sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah, maka tidak akan terjadi selisih perhitungan bunga.
Namun jika nasabah kredit tersebut melakukan pelunasan dipercepat/top up, maka akan terjadi selisih perhitungan antara system perhitungan yang tercatat oleh bank dan pemberlakuan perhitungan kepada nasabah. Dan selisih perhitungan bunga (amortisasi) akibat setiap pelunasan dipercepat yang dilakukan oleh nasabah ini membuat Bank mengalami terkoreksi penurunan pendapatan bunga, karena harus menanggung kekurangan selisih bunga yang terjadi karena pelunasan dipercepat.
\"Untuk mengantisipasi hal tersebut dan untuk mengurangi penurunan laba yang lebih besar, maka tahun 2017 akhir dan tahun 2018 manajemen bank menetapkan kebijakan untuk dapat menahan pelunasan dipercepat atau top up kredit, yaitu pelunasan dipercepat dan top up kredit yang dilakukan nasabah dapat dilakukan hanya jika nasabah/debitur tersebut bersedia untuk menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi),\" kata Agusalim saat press Conference, kemarin (18/2).
Akan tetapi oleh OJK, kebijakan mengenai pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah kredit yang melakukan pelunasan kredit dipercepat tidak bisa dilakukan lagi.Hasilnya adalah dikeluarkan keputusan bahwa Bank Bengkulu tidak bisa lagi melakukan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah dan kepada nasabah yang sudah bersedia menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi) tersebut untuk dapat dikembalikan dalam jangka waktu 2 tahun atau sampai dengan November 2020.
\"Kami menyetujui keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak OJK dan berkomitmen untuk pasti mengembalikan bunga amortisasi kepada nasabah paling lambat Juni 2019 semua sudah selesai,\" ujar Agusalim.
Bahkan sejak berlakunya keputusan tersebut, Bank Bengkulu mulai November 2018 tidak lagi mengenakan denda penalti atas top up kredit yang dilakukan nasabah. Hingga membuat terjadinya penurunan pendapatan bunga kredit bank yang terkoreksi akibat amortisasi.
Selanjutnya sistem perhitungan bunga pinjaman kepada debitur yang berlaku sejak Oktober 2018 lalu sudah diubah menjadi perhitungan secara efektif. \"Kami akan mengambil kebijakan untuk mempercepat penyelesaian pengembalian bunga amortisasi tersebut dan jika dimungkinkan akan dapat diselesaikan pada semester 1 tahun 2019 ini,\" ujarnya.
Sementara itu, metode pengembalian yang akan dilakukan oleh pihak Bank Bengkulu yaitu mendata nasabah-nasabah yang telah membayar biaya amortisasi. Selanjutnya masing-masing Cabang/Cabang Pembantu tempat transaksi akan menjadwalkan proses pengembalian kepada nasabah berdasarkan urutan tanggal transaksi setiap bulannya. \"Kami berharap nasabah bisa tenang dan menunggu panggilan dari pihak Bank Bengkulu untuk proses pengembalian biaya amortisasi,\" tutupnya.(Cik13)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: