Warga Diimbau Ganti Kartu Keluarga

Warga Diimbau Ganti Kartu Keluarga

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Terhitung sejak akhir tahun 2018 lalu terjadi perubahan format blangko kartu keluarga (KK). Dalam blangko yang baru, status perkawinan anggota keluarga tercantum secara jelas, baik perkawinan yang tercatat di pengadilan agama maupun tidak.

\"Pada blangko KK yang baru, disebutkan dengan jelas status perkawinan. Apakah itu perkawinan tercatat atau perkawinan tidak tercatat,\" kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Ayatul Mukhtadin SH melalui Sekretaris, Adnan Kasidi SE.

Bagi yang baru mengurus KK di tahun 2019 ini, lanjut Adnan, pihaknya sudah menerbitkan KK dengan format baru. Sebab itulah, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pergantian blangko KK. Caranya cukup gampang, masyarakat hanya tinggal membawa KK lama dan menggantinya dengan KK yang baru.

\"Ini merupakan salah satu bagian dari penertiban administrasi. Sehingga, status perkawinan yang selama ini tak tercatat bisa diperjelas dalam kartu keluarga,\" jelasnya.

Mempersiapkan pergantian KK, Adnan mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki stok blanko KK sebanyak 28 ribu. Rinciannya, 20 ribu blanko dari pengadaaan APBD 2019 dan 8 ribu blanko yang merupakan sisa pengadaan dari APBD-Perubahan 2018 lalu.

Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 28 ribu kartu keluarga (KK) yang terapat di Kabupaten Bengkulu tengah. \"Rata-rata setiap hari kami menerbitkan blanko KK sebanyak 150 buah dengan berbagai keperluan. Dimulai dari pemecahan KK pasca menikah hingga pembuatan KK baru akibat blanko lama yang mengalami kerusakan ataupun hilang. Semua blangko yang tersedia telah sesuai dengan format yang baru,\" tutup Adnan.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: