Ancaman Pedagang, Ampuh

Ancaman Pedagang, Ampuh

BENGKULU, BE - Beberapa minggu lalu Pemkot dengan menggandeng anggota Pol PP dan kepolisian berani menggusur paksa pedagang yang melanggar Perwal, yakni tetap berjualan di atas pukul 07.00 WIB. Namun lain halnya dengan keadaan saat ini, pedagang justru dibiarkan berjualan sesukanya. Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot) sepertinya membiarkan saja pedagang Pasar Subuh yang semakin leluasa berjualan hingga pukul 10.00 WIB tersebut. Mungkin kah ada kaitannya dengan politik? Karena pada penertiban beberapa waktu pedagang sempat melontarkan ancaman tidak akan memilih calon incumbent pada Pilwakot mendatang, jika mereka terus-menerus digusur dan diusik oleh pemerintah. Entahlah, yang jelas ancaman ini terbukti ampuh. Dikonfirmasi, Asisten II Pemkot Drs H Fachrudin Siregar MM membantah ancaman tersebut yang membuat Pemkot tidak lagi memiliki keberanian dan kekuatan untuk menertibkan guna menjaga kebersihan pasar di Kota Bengkulu, termasuk menegakkan peraturan walikota (Perwal). \"Semua ini tidak ada kaitannya dengan politik,\" ucap Fachrudin.

Mengenai rencana ke depanya, ia menjelaskan belum ada rencana melakukan penertiban, hanya saja pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada pedagang agar mengikuti dan mengindahkan Perwal tersebut. \"Kita minta agar pedagang mematuhi aturan walikota. Karena dalam aturan tersebut hanya dibolehkan berjualan hingga pukul 07.00 WIB, kemudian kita beri toleransi hingga pukul 08.00 WIB. Untuk itu, kami minta pedagang patuhi aturan yang berlaku,\" katanya. Ia berdalih belum ada rencana melakukan penertiban tersebut, dikarenakan masih memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengikuti aturan. \"Kita tidak bisa menertibkan secara paksa, karena bagaimana pun juga para pedagang adalah saudara kita dan bagian dari masyarakat Kota Bengkulu yang mencari sesuap nasi untuk memenuhi kebutuhannya,\" ujar Fachrudin dengan nada melemah. Bisa Dikenakan Sanksi

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bengkulu Nuharman SH mengatakan jika Pemda kota tidak mematuhi peraturan walikota tersebut dapat dikenakan sanksi. Karena dalam aturan tersebut telah dijelaskan sanksi bagi pelanggarnya. \"Ya, kalau memang itu sengaja dilanggar maka bisa dikenakan sanksi,\" katanya. Ia meminta agar Pemda kota tetap konsisten terhadap peraturan yang telah dibuat. Karena sebuah aturan tidak memiliki kekuatan dan tidak bernilai apa-apa jika aturan itu telah dilanggar oleh pembuatnya sendiri. Dan itu sangat berdampak dalam terhadap birokrasi pemerintahan. \"Semestinya Pemda kota harus tetap tegas. Karena ini sifatnya menegakkan aturan,\" ujarnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: