17 Mobil KPDt Belum Dikembalikan
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 17 unit dari total 61 unit mobil bantuan dari Kementrian Pembangunan Daerah tertinggal (KPDT), hingga saat ini belum juga dikembalikan oleh pemegangdari masing-masing Desa yang menerima. Adapun 17 mobil KPD yang belum juga dikembalikan yaitu mobil KPDt Desa tik Kuto, Desa Kota Donok, desa Manai Blau, Desa Ujung tanjung 3, Desa Air putih, Desa ketenong 1, Desa Ketenong Jaya, Desa Sebelau Ulu, Desa Sungai Lisai, Desa Suka Datang, iitambah 5 unit mobil KPD yang beraa di 5 Desa eks Kecamatan Padang Bano.
Kepala Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Lebong, Ummi haidar Rambe St MSi, mengatakan bahwa penarikan mobil bantuan dari KPDt telah dimulai pihaknya sejak tanggal 21 Janurai 2019 yang lalu.
“hari ini (kemarin) kita menarik mobil KPDT yang berada di Desa Nangai Tayau, Suka damai dan Desa Suka Marga,” jelasnya, kemarin (13/02).
Masih adanya mobil KPDT yang belum bisa ditarik dikarenakan pemagang mobil yang saat ini banyak dipegang kepala desa setempat yang seharusnya dipegang Organisasi Masyaratak Setempat (OMS), seperti mempermainkan. Bahkan ketika ditemui banyak yang meminta beberapa hari lagi dan akan mengembalikan sendiri, namun hal tersbeut hanya janji dan terlihat memang tidak ada niat mereka (pemegang mobil) untuk mengembalikan mobil.
“Penarikan terhadap seluruh unit mobil bantuan KPDT sendiri merupakan perintah langsung dari Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip MSi yang ingin melihat kondisi mobil saat ini,” ucapnya
Selain itu, penarikan dilakukan untuk melakukan pembahruan Surat Keputusan (SK) OMS pemegang mobil. Mengingat dalam SK lama, Bidang Perhubungan masih dibawah Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Perhubungan. “Sementara saat ini Perhubungan berada di Dinas PUPRP,” ujarnya.
Setelah mobil tersebut terkumpul dan diperiksa langsung oleh Bupati, selanjutnya mobil tersebut akan dikembalikan. Akan tetapi dengan masih adanya mobil bantuan KPDT yang belum juga kunjung dikembalikan, pihaknya belum bisa melakukan pembahruan SK. “Jika seperti ini, mereka sangat menghabat kerja Pemkab Lebong,” tegasnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: