Pengajuan Dana, Hibah Puluhan Miliar

Pengajuan Dana, Hibah Puluhan Miliar

CURUP, Bengkulu Ekspress - Pengajuan dana hibah, dana Bantuan Sosial (Bansos) terencana serta Bansos tidak terencana ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong selama  tahun 2018 nilainya lebih dari Rp 10 miliar. Hal tersebut diakui Kepala Bidang Penelitian Pengembangan dan Kerja Sama Pembangunan Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, Novriza Wahyu SE, saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress,  kemarin (13/2).

\"Tahun 2018 sekitar Rp 10 miliar lebih total pengajuan dana hibah, Bansos dan Bansos tidak terencana. Untuk tahun ini belum kita hitung rinciannya,\" jelas Novriza.

Lebih lanjut Novriza menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2018 tentang dana hibah, Bansos dan Bansos tidak terencana, menyebutkan secara jelas aturannya. Dana hibah sifatnya bantuan keuangan yang diajukan pihak ketiga atau lembaga vertikal. Pengajuan dana hibah wajib mencantumkan proposal, dilengkapi rincian anggaran biaya. Lembaga atau pihak ketiga yang mengajukan harus terdaftar di Kesbangpol.

Sementara itu Bansos terencana masih melalui proposal dengan melalui kebijakan diatasnya. Diperhitungkan satu tahun sebelumnya dan sudah harus masuk KUA-PPAS rencana APBD. Bansos tidak  terencana pengajuannya bisa sewaktu-waktu, biasanya kejadian tidak terduga seperti masyarakat miskin sakit keras. Tetapi harus ada survei terlebih dulu dari dinas terkait.

\"Untuk Bansos tidak terencana tidak bisa kita setujui jika yang mengajukan tidak ber-KTP Kabupaten Rejang Lebong. Beberapa waktu lalu banyak kejadian seperti ini, setelah disurvei, ternyata bukan warga sini, terpaksa tidak bisa kita setujui. Tetapi tetap, ada upaya dari kita untuk membantu,\" imbuh Novriza.

Berkaitan dengan pengawasan penggunaan dana hibah agar tidak terjadi penyelewengan, Novriza mengaku pengawasan sudah sangat ketat. Karena setelah mengajukan dana hibah dan disetujui, lembaga  yang mengajukan dana hibah harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara terinci.

Selain itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dana hibah, Bansos dan Bansos tidak terencana, penggunaannya diawasi langsung BPKP dan KPK. \"Sangat kecil kemungkinan terjadi pelanggaran, peraturan dan pengawasannya ketat. Selain harus mmbuat laporan pertanggungjawaban, dana hibah, Bansos dan Bansos tidak langsung diawasi KPK dan BPKP,\" pungkas Novriza. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: