Anak Angkat, Dapat Tunjangan Pegawai
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Sosialisasi sistem informasi managemen gaji (SIMGaji) dan data keluarga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berakhir, Rabu (13/2) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Kasi Kepesertaan Kantor Cabang Taspen Bengkulu, Drs Ferdi Hutagaol kembali memberikan arahan kepada peserta untuk teliti dalam menginput data keluarga ASN. Salah satunya adalah tentang anak angkat.
Disampaikan Ferdi, meskipun berstatus anak angkat, yang bersangkutan berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan pegawai dari ASN yang mengangkatnya sebagai anak.
\"Perlu diketahui, anak angkat juga bisa dimasukkan sebagai penerima tunjangan anak,\" kata Ferdi.
Hanya saja, jelas Ferdi, pemberian tunjangan kepada anak angkat harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana, anak angkat tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan ASN.
Seperti sepupu, keponakan maupun cucu. \"Anak angkat harus benar-benar orang lain yang tak punya hubungan apapun,\" tegasnya.
Selain itu, pemberian tunjangan untuk anak angkat juga harus diperkuat dengan payung hukum yang jelas. Baik putusan pengadilan negeri agama ataupun pengadilan negeri tentang status pengangkatan anak.
\"Juga perlu diketahui, ASN yang mengangkat anak harus benar-benar tak memiliki keturunan. Sebab itu, tak bisa sembarangan dalam mengangkat anak yang tujuannya untuk menambah tunjangan,\" tandasnya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Bengkulu tengah, Welldo Kurniyanto SE MM menegaskan kepada seluruh peserta sosialisasi.
yakni bendahara gaji ataupun operator setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa teliti dalam mengirimkan data ASN. \"Jangan sampai terjadi kesalahan dalam menginput data ASN.
Jika terjadi kekurang lengkap, bisa mengakibatkan ASN tak mendapatkan hak secara penuh ataupun terjadi kesalahan yang mengakibatkan keterlanjuran membayar gaji dan tunjangan,\" imbau Welldo.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: