Gub: Temuan BPK Harus Tuntas

Gub: Temuan BPK Harus Tuntas

OPD Diminta Bentuk Tim

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah kembali mengumpulkan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, kemarin (12/2). Bahkan, dalam rapat yang digelar  di ruang rapat lantai III kantor Gubernur Bengkulu tersebut, Gubernur menatar para pejabatnya agar mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Sebab, dari temuan tahun 2015 sampai tahun 2018, baru 60,61 persen yang selesai ditindaklanjut. Sementara sisanya 39,39 persen belum selesai.

\"Saya minta OPD komitmen menyelesaikan temuan ini,\" ujar Rohidin.

Agar temaun BPK itu bisa cepat diselesaikan, Gubernur meminta setiap OPD bisa membentuk tim LO yang bertugas menyelesaikan temuan itu. Jikapun ada kendala, bisa langsung dikoordinasi dengan Tim Auditor Ispektorat Provinsi Bengkulu.

\"Kepala OPD saya minta membentuk Tim LO,\" tegasnya.

Rohidin mengatakan, tindak lanjut temuan itu harus diselesaikan secara terencana dan berkoordinasi aktif dengan Ispektorat. Setiap OPD juga diminta untuk menargetkan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK-RI tersebut. Baik yang bersifat administratif maupun kerugian negara.

“Saya minta dalam minggu ini selesai. Kemudian terhadap temuan yang bersifat cukup berat, saya minta segera dibahas lebih detail,\" tegas Rohidin.  Selain itu, OPD pemprov juga diminta untuk berkoordinasi dengan OPD di masing-masing kabupaten/kota untuk menyelesaikan temuan. Dengan demikian, target meraih WTP bisa terealisasi.

\"Paling tidak 50 persen WTP untuk kabupaten/kota dan pemprov bisa dipertahankan,\" terangnya.  Sementara itu, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto mengatakan, sisa temuan yang masih dalam proses itu harus cepat ditindaklanjuti. Targetnya penyelesaian temuan itu bisa sampai 70 persen.  \"Paling tidak mencapai 70 persen tindak lanjutinya. Makanya pertemuan rutin itu setidaknya dilakukan 1 bulan sekali terus kita lakukan,\" tandas Gotri. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: