KPU Tunggu Salinan Putusan

KPU Tunggu Salinan Putusan

Daftar PPS Tambahan yang dilantik

Desa/Kelurahan Kecamatan Nama PPS Desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat Erni Minawati Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan Destri Suwarni Talang Beringin Kecamatan SAM Aflian Sugian Pering Baru Kecamatan Talo Kecil Lisarman Serambi Gunung Kecamatan Talo Eman Aprizal

Dua PPS Tak Hadiri Pelantikan Desa Kungai Kecamatan Air Periukan Ahmad Muchlis Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas Heri Syaprizal

TAIS,Bengkulu Ekspress - Paska putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai gugatan salah seorang caleg yang tak terima dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Maskun, keluar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PTUN yang memenangkan gugatan Caleg tersebut.  Bila salinan putusannya sudah ada barulah KPU bisa menjalankan perintah penetapan dari PTUN tersebut.

“Hari ini (kemarin, red) kita surati PTUN untuk meminta salinan putusan agar bisa diimplementasikan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Effendi SE kepada BE kemarin (12/2).

Disampaikan, putusan terkait gugatan calon legislatif (Caleg) 2019 Maskun (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Seluma, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, juga sudah dilaporkan ke KPU Provinsi. Berikutnya disusulkan laporan resmi dengan menyertakan lampiran salinan putusan dari PTUN tersebut.

“Terpenting kita minta salinan putusan terlebih dahulu barulah bisa bertindak lebih lanjut,” sampainya

Ditambahkan Sarjan, sejauh ini KPU Kabupaten Seluma baru saja melakukan validasi surat suara tertanggal 27 Desember lalu. Namun sejauh ini sudah dicetak atau belum mendapatkan kepastian mengingat hal tersebut ranah dari KPU RI.

Termasuk memasukkan kembali maskun kedalam surat suara yang sebelumnya memang sudah dicoret.“Kita tunggu dulu salinan keputusan dan masih menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI,” sampainya Diketahui, Senin (11/2), KPU Seluma kalah dalam persidangan menghadapi gugatan caleg Maskun,, Dalam vonisnya majelis hakim PTUN menganulir Surat Keputusan(SK) No 54, yang dinilai tidak memiliki dasar dalam mengeluarkan SK mencoret Maskun dari daftar DCT.

SK KPU itu dinilai majelis hakim melangar Undang Undang No 7 tahun 2017 dan PKPU 23.  Majelis Hakim PTUN Bengkulu diketuai oleh Baherman, SH dengan Hakim Anggota I, Daily Yusmini, SH, MH dan Hakim Anggota II, Riki Yuliandi, SH, MH juga memerimntahkan KPU kembali memasukan kembali Maskun dalam DCT Pemilu legislatif DPRD Seluma, dalam pemilu 17 April mendatang.

Ditambahkan, jika SK pensiunan dari maskun berlaku sejak tanggal ditetapkan 24 Agustus 2018 bukan berdasarkan TMT 1 Desember 2018. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: