CV Tiga Saudara Ingkari Kontrak

CV Tiga Saudara  Ingkari Kontrak

GADING CEMPAKA, BE - Kawasan parkir zona 6 yang berada di kawasan Pasar Panorama, telah diswastanisasi oleh Pemkot Bengkulu, dengan menunjuk CV Tiga Saudara selaku pengelola. Nilai kontrak yang telah disepakati antara Pemkot Bengkulu dan CV Tiga Saudara adalah Rp 900 juta dalam tempo satu tahun. Namun sayangnya, setelah kontrak ditandatangani dan sudah berjalan, CV Tiga Saudara malah melanggar isi kesepakatan. CV Tiga Saudara menyatakan hanya berani menyetorkan ke kas Pemkot Bengkulu sebesar Rp 600 juta, atau berkurang Rp 300 juta dari kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengelola CV Tiga Saudara, Ferizan, ketika dikonfirmasi mengatakan, pengurangan setoran untuk Pemkot Bengkulu, bukan tanpa alasan. Mengingat zona 6 yang telah dilakukan kesepakatan tersebut, justru tidak seluas berdasarkan apa yang telah disepakati. \"Zona 6 yang kita kelola pada perjanjian tersebut, meliputi Jalan Belimbing, Jalan Salak. Namun setelah adanya pembangunan auning di sepanjang jalan ini, maka lahan parkir yang tadinya masuk zona 6 susut secara otomatis,\" katanya. Atas dasar tersebut, maka manajemen CV Tiga Saudara menilai jika angka Rp600 juta cukup untuk disetorkan kepada kas daerah. Karena pada Jalan Belimbing dan Jalan Salak merupakan titik potensial, sehingga mengakibatkan penciutan cukup signifikan. Selain itu, pembangunan auning tersebut diperkirakan akan berakhir hingga akhir tahun ini, menunggu tuntasnya pembangunan PPN (Passar percontohan Nasional) Panorama. \"Kita juga sudah melaporkan masalah ini kepada pemerintah kota, dengan alasan tersebut, maka kita hanya bisa menyetorkan Rp 600 juta saja. Karena lokasi yang dimatikan, dan tidak aktif lagi di zona 6, kurang lebih sebanyak 42 titik,\" tukasnya. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: