Remaja 18 Tahun, Diciduk

Remaja 18 Tahun, Diciduk

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Hanya karena tidak memiliki uang untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan, remaja 18 tahun berinisial ZR warga Desa Aur Gading, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) harus berurusan dengan hukum, dan diciduk oleh Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara lantaran telah terlibat dalam aksi pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha tipe RXS denga Nopol, BD 5812 DN.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (8/2) lalu, dimana lokasi pencurian kendaraan bermotor dilakukan tersangka yaitu didaerah bundaran Kota Arga Makmur Bengkulu Utara.

Dalam aksinya, tersangka tidak sendirian, ZR ditemani oleh AD dan DR yang merupakan eksekutor dalam aksi pencurian tersebut, dimana AD dan ZR sudah terlebih dahulu diringkus oleh satuan reskrim Bengkulu Utara.

\"Awalnya kita mengungkap AD merupakan pelaku pencurian biasa, namun setelah kita kembangkan, dirumah AD terdapat sebuah motor yang surat-suratnya tidak sesuai dengan kendaraan, dan setelah diselidiki, kendaraan tersebut merupakan hasil curian yang sudah masuk dilaporan kepolisian beberapa bulan yang lalu,\" jelas Jufri.

Parahnya, berdasarkan pengakuan ZR, ia hanya menerima bagian 80 ribu rupiah dari hasil pencurian tersebut, dan uang yang diperoleh digunakan untuk membeli minum-minuman keras dan berfoya-foya dengan teman-temannya.

\"Saya gunakan untuk senang-senang dan foya-foya saja, dan saya hanya diberi bagian 80 ribu,\" ungkap ZR.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: