Usulkan 104 Formasi

Usulkan 104 Formasi

LEBONG, Bengklu Ekspress – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengusulkan sebanyak 104 formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari jalur tenaga honorer eks kategori 2 (K2) dan penyuluh ke Kementerian Perdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Hal tersebut sesuai surat edaran Menteri Perdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Safruddin dengan nomor B/136/FP3/M.SM.01.00/2019 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2019.

Dalam penerimaan PPPK tahap I tahun 2019, yang paling diutamakan yang akan direkrut, yaitu dari eks guru honorer kategori 2 (K2) yang terdiri dari guru dengan kualifikasi pendidikan minimal starata 1 atau S1 dan kesehatan dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III (DIII). Ditambah penyuluh pertanian dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang pertanian Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) plus sertifikasi dibidang pertanian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, H Guntur SSos melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, A Ropik mengatakan, bahwa berdasarkan surat edaran Menpan-RB untuk penerimaan memang berjumlah 26 orang. Akan tetapi untuk jumlah honorer K2 di Kabupaten Lebong sebanyak 95 orang dan penyuluh pertanian sebanyak 9 orang.

“Jumlah 95 orang dari K2 terdiri dari 17 orang guru dan 78 orang teknis dan tidak ada untuk tenaga kesehatan,” sampainya, kemarin (11/02).

Untuk usulan penerimaan PPPK dari Kabupaten Lebong yang totalnya sebanyak 104 orang, saat ini telah diusulkan ke Kemenpan dan RB. Untuk itulah, pihaknya usulan tersebut bisa diterima pihak Kemenpan dan RB.

“Kassubdit pengadaan telah ke Jakarta untuk mengikuti rakor PPPK dan membawa usulan formasi,” ucapnya.

Untuk pembukaan penerimaan sesuai dengan jadwal di portal pada tanggal 10 hingga 16 Februari 2019. Akan tetapi untuk membuka di daerah masing-masing masih menunggu teknis dari BKN,baik penerimaan maupun persyaratannya.  “Untuk itulah kita saat ini masih menunggu karena belum keluar masalah juklas dan juknisnya,” ujar Ropik.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: