Puluhan APK Ilegal Disegel
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Surat teguran yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terkait alat peraga kampanye (APK) melanggar pada 5 Februari lalu, ternyata tidak diindahkan oleh partai politik (Parpol) dan calon legistlatif (Caleg) yang bersangkutan. Karena tidak diindahkan, kemarin (11/2), Bawaslu Bengkulu Utara melalui Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Arga Makmur menyegel APK tersebut.
Pelanggaran tersebut berupa pemasangan di zona privasi yang tidak memiliki legalitas berupa surat izin lokasi penempatan APK terhadap pemilik lahan. Terkhusus untuk Kecamatan Arga Makmur, tercatat sebanyak 50 APK yang disegel. Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Argamakmur, Muhammad Akbar Setiawan, SPt mengatakan, penyegelan APK ini merupakan perintah Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Untuk di wilah Kecamatan Arga Makmur, Panwascam menyegel sejumlah APK yang berada di Kelurahan Purwodadi dan Kelurahan Gunung Alam.
\"Tercatat sebanyak 50 APK yang disegel, dari ke 50 APK tersebut akan disegel secara keseluruhan hari ini,\" katanya.
Ia menambahkan, untuk selanjutnya setelah penyegelan, pihak parpol dan Caleg diharapkan dapat segera melengkapi persyaratan administrasi izin APK tersebut, agar segel bisa dilepas.
\"Ya kita harapkan bagi parpol dan caleg untuk segera melengkapi persyaratan adminsitrasi sebagai persyaratan pemasangan APK ini,\" ujarnya.
Lebih lanjut Akbar menyampaikan, apabila penyegelan tidak diindahkan oleh pihak parpol, maka eksekusi akan dilakukan Bawaslu, yaitu akan berkoordinasi dengan Satpol PP mencopot APK yang masih melanggar tersebut. \"Ini adalah suatu usaha dan langkah dalam mensukseskan Pemilu damai 17 April 2019 mendatang, dan kami berharap kepada para caleg untuk segera menindak lanjuti ini, dengan mengikuti mekanisme-mekanisme yang ada,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: