Panti Pijat Ilegal Ditertibkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali turun melakukan penertiban panti pijat, kemarin (11/2). Setidaknya ada 2 panti pijat dan lulur yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal ditertibkan. Yakni panti pijat di dekat Kantor Walikota Bengkulu, tepatnya di Jalan WR Supratman kelurahan Bentiring.
Pantauan Bengkulu Ekspress, panti pijat yang bernama Embun Pagi ini memiliki sekitar 5 kamar yang disekat-sekat dan ditutupi dengan tirai, kemudian suasana kamar yang gelap dan sempit ini hanya disediakan 1 kasur saja. Hal ini dicurigai sebagai tempat prostitusi terseleubung. Melihat hal tersebut, Kasatpol PP Mitrul Ajemi SSos langsung menanyakan surat-surat izin kepada pemilik. Hanya saja sang pemilik tak mampu menunjukkan izin-izin usaha tersebut, sehingga papan merek usaha itu dicopot.
\"Kami yakin izin itu tidak akan ada, karena tidak pernah dikeluarkan izin untuk panti pijat ini, kecuali tempat usahanya memenuhi standar. Karena standar yang diizinkan itu seharusnya tidak boleh pakai sekat atau kamar, tetapi ruang-ruang itu harus batas pinggang, intinya tidak tertutup seperti itu,\" kata Mitrul.
Selanjutnya, Satpol PP bergerak sekitar 500 meter dan ditemukan lagi panti pijat ilegal yang berada di bawah kebun sawit, dan saat dimasuki ternyata pemilik panti tersebut sudah kabur, karena pada saat digeledah tidak ada siapa-siapa yang bisa ditemui, tetapi pintu rumah terbuka dan ada makanan yang masih hangat di atas meja yang diduga baru akan dimakan. Selain pintu rumah yang terbuka, juga ada 3 unit motor yang diduga milik pelanggan atau sang pemilik usaha panti pijat tersebut.
\"Ya setelah kita geledah, orangnya sudah kabur, mungkin ada yang membocorkan informasi bahwa kita akan singgah ke sini. Meski belum bisa kita tindak hari ini, tetapi ke depan akan kita awasi tempat ini agar bisa kita tertibkan,\" tandas Mitrul.
Satpol PP akan mengirim surat ke lurah dan camat agar segera dilakukan pemantauan terhadap wilayah tersebut, karena sudah ditemukan 2 panti pijat ilegal. Selain itu, camat dan lurah diharapkan bisa turun langsung untuk menindak pelaku usaha ini. \"Kami juga akan selalu turun dalam menertibkan panti pijat ilegal ini disetiap kecamatan dan kelurahan. Kali ini baru di Bentiring, dan selanjutnya akan kami pantau juga ditempat-tempat lain,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: