Pengawas TPS Daftar ke Panwascam
Masa Kerja 23 Hari
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Jelang pendaftaran pangawas tempat pemungutan suara (TPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengimbau kepada calon peserta untuk mempersiapkan diri.Salah satunya adalah dengan melengkapi syarat yang diperlukan untuk bisa menjadi pengawas TPS.
\"Untuk blangko formulir pendaftaran, silahkan ambil di sekretriat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing,\" kata Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST MAP.
Dijelaskan Asmara, setelah blangko pendaftaran dan syarat lain dilengkapi, peserta harus menyerahkannya kembali ke Panwascam untuk dilakukan pemeriksaan adminisitrasi. \"Foto kopi ijazah terakhir juga harus dilampirkan. Yang jelas, calon pengawas TPS harus berpendidikan terakhir minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) sederajat,\" jelasnya.
Dikatakan Asmara, perekrutan pengawas TPS bertujuan untuk menekan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang.
\"Rekrutmen Pengawas TPS akan dilaksanakan pada tanggal 11-21 Februari 2019. Nantinya, 375 TPS akan diawasi oleh 1 orang yang telah direkrut oleh Bawaslu Bengkulu tengah,\" imbuhnya.
Selain harus lulusan SLTA sederajat, Asmara menekankan, pengawas TPS juga tak diperbolehkan terlibat dalam hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu. Baik itu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) ataupun KPPS. \"Pengawas TPS juga tak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (istri ataupun suami),\" tegasnya.
Disisi lain, Asmara menyampaikan, bahwa masa kerja pengawas TPS hanya selama 23 hari. Terhitung sejak selesai perekrutan hingga 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara 17 April 2019 nanti. \"Dengan beban kerja 23 hari, pengawas TPS akan mendapat honor Rp 550 ribu perbulan,\" tutupnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: