Pendaftaran PPPK Dibuka Besok

Pendaftaran PPPK Dibuka Besok

Tergantung Kesiapan Daerah

JAKARTA, Bengkulu Ekspress– Harapan ribuan tenaga honorer kategori-2 yang gagal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa segera terwujud. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sistem pendaftaran yang bisa diakses di https://sscasn.bkn.go.id/. Kendati disosialisasikan bisa dibuka mulai kemarin (8/2) pukul 16.00, tapi ternyata saat Jawa Pos mencoba mengaksesnya semalam tak bisa tersambung.

Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan menuturkan bahwa pembukaan pendaftaran itu memang tergantung kesiapan dari pemerintah daerah yang ikut serta dalam rekrutmen PPPK itu.

Dia belum berani menyebutkan jumlah pemda yang ikut serta dengan alasan data terus berubah dalam hitungan menit. Maka, disepakati pendaftaran baru dibuka besok (10/2). ”Isinya baru flyer, belum ada info apapun sebelum 10 Februari,” ujar Ridwan semalam.

Dari tangkapan layar yang dia infokan, ada tulisan PPPK jadilah bagian dari pegawai pemerintah dengan latar belakang biru. Rekrutmen PPPK gelombang pertama itu memang mengistimewakan tenaga honorer K2. Sebab, merekalah yang bisa mendaftar posisi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Posisi lowongan guru misalnya, berada di sekolah tempat guru tersebut mengajar. Data para honorer itu sudah diserahkan ke pemda setempat. Dari rekrutmen PPPK itu ditargetkan bisa menyerap sekitar 80 ribu orang. ”Tidak bisa sembarangan tiba-tiba orang mendaftar. Karena dia di data base kami tidak ada. Kecuali untuk dosen PTN baru,” ungkap dia.

Ridwan juga enggan menyebut sejumlah PTN baru itu. Tapi, diantaranya adalah kampus yang alih status dari swasta menjadi negeri atau benar-benar kampus negeri yang baru berdiri. Tapi, kemungkinan rekrutmen tersebut juga untuk dosen yang telah mengajar di kampus itu sebelumnya.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H. Maming menuturkan rekrutmen PPPK menjadi solusi yang tepat mengatasi proses penerimaan CPNS yang bermasalah sebelumnya. Terutama dalam mengatasi keberadaan pegawai K2. Tapi, ternyata ada keberatan dari sejumlah pemerintah daerah.

”Apkasi mencoba menyampaikan kepada pemerintah tentang keberatan sejumlah daerah. Jangan sampai beban gaji agar tidak dibebankan ke daerah. Tapi ditanggung oleh APBN,” ungkap dia.

Apalagi anggaran untuk gaji pada APBD sudah digedok bersama dewan pada 2018. Banyak pemda yang tidak menganggarkan gaji untuk PPPK. Padadal gaji PPPK, sesuai pasal 101 Undang-Undang 5/2014 tetang Aparatur Sipil Negara dibebankan pada APBD. ”Secara lisan mereka (pemda) merasa keberatan dan meminta pusat mengkaji ulang tentang kebijakan gaji untuk PPPK,” imbuh Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu. (jun/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: