2 PNS Dinkes Diperiksa
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap dua orang PNS yakni Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi serta Kasubbag Kepegawaian di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), pemeriksaan dilakukan Jumat (8/2).
Pemeriksaan ini pun tujuannya yakni untuk melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan terkait kasus yang menjerat tersangka FG yang merupakan PNS di Dinas Kesehatan Benteng selaku bendahara pengeluaran dan tersangka MW selaku mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng.
\"Ya hari ini (kemarin, red) kembali kita lakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan dari Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi yakni Syahfrida dan Kasubbag Kepegawaian di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah yakni L Rahman,\" terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Andi Arisandi MH SIk, kemarin (8/2).
Ia mengatakan, untuk total sekarang ini yang sudah dipanggil atau diperiksa untuk memberikan keterangan seputar kasus yang melibat FG dan MW ini sudah banyak dan kemungkinan akan terus bertambah karena pemanggilan akan terus dilakukan hingga proses penyidikan ini tuntas nantinya. \"Ya kita akan terus upayakan siapa-siapa yang mengetahui kasus yang menjerat FG ini bahkan yang terbaru ada penambahan tersangka yakni mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng berinisial MW,\" tuturnya kepada Bengkulu Ekspress.
Selain itu, pihaknya pun sangat mengapresiasi terkait para saksi yang sudah bersedia memenuhi surat pemanggilan pihaknya guna untuk mencari tahu terkait kasus yang sedang melilit tersangka FG dan MW tersebut. \"Kami sangat berterima kasih kepada para saksi yang sudah mau datang ke kita dan memberikan keterangan terkait kasus ini, karena walaupun sedikit keterangan dari mereka tetapi sangat berarti bagi kami selaku penyidik,\" tuturnya.
Namun ia mengatakan, terkait apa saja isi dari materi pemeriksaan yang sudah diberikan kepada saksi-saksi tersebut, dirinya pun tidak bisa untuk menyampaikannya ke publik karena itu masuk dalam proses penyidikan, hanya saja tidak lain terkait dengan kasus yang sedang ditangani sekarang ini terutama terkait masalah dugaan pemotongan dana non fisik kegiatan di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah tahun 2018 lalu.\"Yang jelas isi pemeriksaan ya sesuai dengan saksi yang dia ketahui, tidak lebih dari situ,\" ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, untuk keterlibatan pihak lain atau pelaku lain sejauh ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan bisa saja pelakunya bertambah seiring proses pemeriksaan ini selesai dan tidak berpatok pada dua orang ini saja.
\"Untuk keterlibatan tersangka lain sejauh ini belum ada, namun untuk mencari terkit hal tersebutlah kita lakukan pemeriksaan secara meraton seperti sekarang ini,\" tuturnya.
Sebagai ingatan, kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan tim Subdit Tipikor Polda Bengkulu bulan Novembver 2018 lalu bermula dari laporan masyarakat. Saat melakukan OTT, sebanyak 8 orang diamankan karena diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, semuanya mengarah kepada Bendahara berinisial FG (menguasai uang tunai Rp 117 juta) yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Dari keterangan FG, dana tersebut merupakan pemotongan 10 persen dari berbagai macam kegiatan dikelola Dinkes Kabuapten Benteng yang dananya dari APBN dan APBD, dana BOK serta dana Gabungan Usaha (GU) dan tanggal 1 Februari 2019 lalu, giliran mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng berinisial MW yang ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus ini. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: